Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (06/03/2024), pembayaran gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (ASN), TNI/Polra, dan pensiunan dimulai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memastikan penyaluran tambahan gaji PNS baik di pusat maupun daerah akan sesuai rencana.
Apabila pada bulan Juni belum selesai atau selesai seluruhnya, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Gaji ke-13 [akan dibayarkan] pada Juni 2024, bila Juni belum selesai, bisa dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan juga mengumumkan transfer tersebut akan dilakukan paling lambat 3 Juni 2024 atau hari ini. Kami ingatkan, hari ini merupakan hari kerja pertama di bulan Juni 2024.
Ketentuan tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan dan Tunjangan Tahun 2024.
“Gaji ketigabelas dari Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024”, Pasal 12 ayat 2. (1) Peraturan tersebut, dikutip Senin (3 Juni 2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan besaran anggaran gaji ke-13 tidak jauh berbeda dengan Tunjangan Cuti Tahunan (THR).
Isa memperkirakan kebutuhan anggaran gaji ke-13 ASN Pusat sebesar Rp 18 triliun. Sedangkan ASN di tingkat daerah disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 21,1 triliun.
Kemudian disiapkan anggaran sebesar Rp11,7 triliun untuk pensiunan jabatan Kepala Bendahara Negara (BUN).
“Ini sebenarnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi totalnya kita perkirakan Rp 50,8 triliun,” ujarnya dalam jumpa pers pekan lalu (27/05/2024).
Sedangkan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sedangkan level I hingga IV berkisar Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
PNS golongan 13 dan CPNS PPPK tentara bayaran (termasuk petugas honorer yang diangkat oleh PPPK) prajurit TNI Anggota polisi Wakil menteri Staf khusus kementerian/lembaga Ketua Dewan Pengawas KPK dan anggota hakim ad hoc DPRD Pengurus, anggota dan non- pegawai ASN LNS Pimpinan non-ASN dan pegawai BLU serta pegawai lembaga penyiaran publik non-ASN pada PTN baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pensiunan dan penerima hak.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel