Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kabarnya akan menetapkan kawasan larangan penjualan rokok dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Rancangan Undang-Undang (RPP) Nomor 1. Perpres 17/2023 tentang Kesehatan atau Alat Pelindung Diri bagi Kesehatan.

Dalam rancangan RPP terbaru yang diperoleh Bisnis.com, Pasal 434 ayat 1 (e) mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan (sekolah) atau tempat bermain anak. Selain itu, dalam RPP Kesehatan, pemerintah juga menaikkan usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Perdebatan yang sedang berlangsung mengenai zona larangan penjualan rokok membuat pengecer dan produsen khawatir hal ini akan mengikis kinerja mereka.