Bisnis.com JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) segera mematuhi peraturan terkait percepatan perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK).
Ketentuan tersebut pada tahun 2024. Keputusan Pemerintah no. 25 tentang Pemerintah pada tahun 2021 resolusi no. 96 tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Pengambilan Batubara. Ketentuan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (31/05/2024).
Dalam PP ini, Jokowi memastikan PTFI bisa mengajukan perpanjangan izin pertambangan dalam waktu dekat, setidaknya satu tahun sebelum masa produksi berakhir.
“Kami akan segera merencanakan tindakan lebih lanjut terkait PP no. Penerbitan 25/2024,” kata EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana saat dihubungi, Jumat (31/05/2024).
Aturan ini menggantikan sepenuhnya ketentuan pada aturan sebelumnya PP Nomor 96 Tahun 2021.
Pasal 109 aturan lama menyebutkan, permohonan perpanjangan jangka waktu siklus produksi pertambangan mineral atau batubara harus diajukan kepada Kementerian paling lambat 5 tahun sebelum atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya siklus produksi. aktivitas.
Berdasarkan aturan tersebut, IUPK Freeport yang habis masa berlakunya pada tahun 2041, diharapkan dapat beroperasi paling lambat pada tahun 2036.
Jokowi memperpendek batas waktu perpanjangan izin PTFI. Dalam aturan tersebut, Jokowi memperpanjang kontrak hingga ketersediaan cadangan terus bertambah.
Di sisi lain, Agung mengatakan keputusan Pemerintah yang membiarkan perusahaan fokus ekspor hingga akhir tahun juga dievaluasi positif.
“Kami masih melakukan negosiasi dengan Pemerintah terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat,” ujarnya.
Sementara itu, sambil mengoordinasikan kebijakan kementerian teknis, kebijakan mitigasi dan perluasan ekspor mineral akan diumumkan pada Senin (6/3/2024).
Namun Kementerian Perdagangan memastikan pelonggaran ekspor lebih lanjut akan berlaku besok, Sabtu (1/6/2024).
“Iya, berlaku mulai 1 Juni,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendago) Budi Santoso, Jumat (31/05/2024).
Menurut Budi, setelah pada dasarnya aturan ekspor bahan baku direvisi, jangka waktu ekspor hanya akan diperpanjang hingga akhir tahun. Menurut dia, tidak ada penyesuaian mendasar terhadap ketentuan lainnya.
Dia menegaskan, ekspor akan diperluas bagi perusahaan yang akan menyelesaikan konstruksi busa pada Mei 2024.
“Seperti aturan sebelumnya tidak berubah, diperpanjang sampai 31 Desember 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat lima perusahaan yang melonggarkan kebijakan larangan ekspor komoditas, lima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga); PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga); PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi) dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.