Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapat izin dari pemerintah Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga Desember 2024.

Izin ekspor diperoleh setelah foundry baru PTFI mulai beroperasi pada Juni 2024 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Industrial and Ports Estate (JIPE), Manjar, Gresik, Jawa Timur.

Induk PTFI di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCKS), mengumumkan izin ekspor PTFI telah diterima pada 2 Juli 2024.

Dengan beroperasinya smelter tembaga baru PTFI dengan kapasitas penuh hingga akhir tahun 2024, Freeport berkomitmen membayar bea keluar konsentrat tembaga.

“PTFI akan tetap membayar pajak ekspor konsentrat tembaga selama masa renovasi smelter sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata manajemen FCKS dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, FCKS mencoba melobi pemerintah untuk menghapus pajak ekspor konsentrat. FCKS berdalih pajak ekspor tersebut tidak sesuai dengan perjanjian Izin Khusus Usaha Pertambangan (IUPK) PTFI tahun 2018.

FCKS mencatat, berdasarkan ketentuan IUPK PTFI yang mulai berlaku pada 2018, bea keluar konsentrat tidak boleh dikenakan setelah progres peleburan mencapai 50%.

Sementara izin ekspor Freeport 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga yang diterima pada 24 Juli 2023 hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.

Namun Freeport memastikan telah mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024 melalui Keputusan No. 6 Tahun 2024 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Mineral Logam Dalam Negeri. Pabrik pengolahan.

Presiden Freeport Indonesia Tony Venas mengatakan perusahaannya menargetkan mencapai 900.000 ton pada Desember 2024.

“Kalau tidak salah ekspor sampai Desember sekitar 900.000 ton,” ujarnya, Kamis (20 Juni 2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel