Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum menetapkan upah minimum atau UMP 2025 karena masih menunggu aturan pengupahan baru.

Wakil Ketua Depenalar Agus Dermavan mengatakan pihaknya akan terus membahas upah minimum tahun depan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (ST) yang akan menggugat UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Peraturan Pemerintah dalam UU 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Termasuk Pengupahan.

“Perlu menteri personalia [Permeneker] baru,” kata Agus kepada Bisni, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yaserli belum memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan akan diumumkan pada 21 November atau ditunda. Sebab, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (EST), pemerintah masih menggodok aturan gaji baru.

Merujuk aturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 1151/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November untuk provinsi dan tanggal 30 November untuk kabupaten/kota. 

“Belum diketahui,” kata Yaserli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Menurut Yasirli, kondisi tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan peraturan ketenagakerjaan dengan undang-undang penciptaan lapangan kerja. 

Ia mengatakan saat ini sedang mencari formula terbaik untuk meningkatkan taraf hidup karyawan sekaligus tetap kompetitif di dunia bisnis. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar rapat gabungan dengan Dewan Pengupahan Nasional (NAB) dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS).

“Minggu depan akan ada pertemuan antara Depena dan LCS Trilateral,” ujarnya.

Dalam catatan bisnisnya, Kementerian Sumber Daya Manusia mengaku belum bisa mengeluarkan aturan final mengenai skema penggajian dalam waktu dekat. Oleh karena itu, konsep skema pengupahan perlu disempurnakan lebih lanjut sebelum diumumkannya UMP 2025. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Inda Angoro Putri mengungkapkan, Menaker Yasirli menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.  

“Kami belum siap mengeluarkan aturan baku dalam waktu dekat,” kata Inda kepada perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kementerian Sumber Daya Manusia di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, konsep skema gaji perlu dikaji dan diteliti. Dengan demikian, kebaikan hukum yang ingin diberikan dapat mengakomodir semua pihak, dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Lebih lanjut Inda mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tidak ingin ada peraturan yang terburu-buru sehingga menimbulkan kontroversi baru. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara untuk mengambil upaya dari serikat pekerja dan pengusaha. 

Sejauh ini, ia mengungkapkan Menteri Yaserli telah menerima Lembaga Trilateral (LKS Trilateral) dari Departemen Pendidikan Umum. Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha, sehingga pemerintah harus terus menjajaki semua sumber pendapatan yang ada.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA