Bisnis.com, Jakarta – Fintech peer-to-peer (P2P) lending modal rakyat menyampaikan harapannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pertumbuhan bisnis agar tetap berada di jalur yang benar.

Christian Hangra, Direktur Utama Ibu Kota Rakyat Indonesia, mengatakan pihaknya berharap ada persetujuan regulasi agar bisnisnya bisa terus berkembang. Dia menyebutkan beberapa mulai dari pengurangan bunga pinjaman internet dan pajak dana.

“[Pihak berwenang] harus meninjau kembali suku bunga dan biaya pinjaman yang lebih terjangkau, terutama di beberapa LJK [pusat jasa keuangan],” kata Christian kepada Bisnis, Minggu (13/10/2024).

Kedua, dia juga berharap Kementerian Keuangan memutuskan dana pajak tersebut dapat digolongkan sebagai pajak investasi. “Karena ada risikonya. Misalnya perlakuannya bisa seperti kripto atau saham,” lanjut Christian.

Selain dari aspek manajemen, menurutnya, untuk menjaga pertumbuhan bisnis P2P lending perlu terus memberikan edukasi terhadap produk yang ditawarkan. Terutama mengenai kaburnya pikiran konsumen antara produk P2P lending berizin dengan perusahaan finansial atau multifinance yang menawarkan layanan Buy Now Pay Letter (BNPL). 

Termasuk belajar membedakan P2P lending legal yang berizin OJK dan pinjaman online ilegal yang banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Menurutnya, faktor edukasi ini penting dalam mengurangi risiko gagal bayar peminjam.

OJK mencatat, saat ini industri P2P lending sudah berada pada jalur yang tepat dengan peningkatan outstanding pembiayaan dan peningkatan profitabilitas. Tercatat hingga Agustus 2024, standing pembiayaan meningkat 35,62% menjadi Rp72,03 triliun dan keuntungan mencapai Rp656,8 miliar, meningkat dibandingkan Juli.

“Mungkin [pertumbuhan] berasal dari efisiensi sistem dan penghematan atau pengurangan biaya operasional,” kata Christian.

Saat ini, dari tantangan yang ada, OJK masih mencatat terdapat 19 dari 100 penyelenggara P2P yang kredit macetnya di atas 5%, dan 16 penyelenggara belum memenuhi minimal Rp 7,5 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel