Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 membuat 23% sulit dicapai.
Harris, Direktur Pusat Ketenagalistrikan, Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan rasio laba sebelum pajak sejauh ini hanya 13 persen.
“Karena saat ini kita hanya menggunakan 13% energi terbarukan dan kita belum bisa mencapai 23% pada tahun 2025,” kata Harris saat membuka IEE Energy Week Series 2024 di Kemayoran, Rabu (28 Agustus 2024).
Harris mengatakan hal itu ketika dia menetapkan tujuan memasukkan EBT pada tahun 2060 akan mencapai emisi nol bersih, pada awalnya pemerintah optimis dapat mencapai tujuan ini. Namun terdapat beberapa faktor yang menghambat tercapainya target struktur laba sebelum pajak khususnya pada tahun 2025, salah satunya adalah pandemi Covid-19.
“Tapi dalam perjalanannya kita terkena Covid, jadi penyesuaian permintaan itu sangat-sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan revisi baru pada tahun 2025 target bauran energi terbarukan (REB) menjadi sekitar 17-19% dalam Rancangan Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) Ketentuan Pemerintah (RPP).
Sebelumnya, Yunus Saefulhak, Direktur Kantor Kebijakan Energi dan Dukungan Konferensi DEN, mengatakan target gabungan tersebut disesuaikan untuk mengoreksi asumsi makroekonomi saat ini, yang berbeda dari asumsi awal sebesar 7 hingga 8%.
Sementara itu, perkiraan makroekonomi baru-baru ini direvisi hingga 6-7 persen. Menurut Yunus, asumsi baru tersebut sejalan dengan perhitungan makro Indonesia Emas 2045.
“Dalam pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional [KEN], jika dicabut tetap akan diharmonisasi,” kata Yunus dalam konferensi pers. Jika ditandatangani Presiden, tarif EBT akan menjadi 17-19%. konferensi di Jakarta pada Rabu (17 Januari 2024).
DEN berupaya untuk melakukan perubahan sebagian pada tahun 2014 Peraturan (PP) Pemerintah Republik Indonesia No. 79 tentang kebijakan energi nasional yang akan diselesaikan tahun ini.
Yunus mengatakan, revisi PP tersebut saat ini memasuki tahap akhir koordinasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, revisi aturan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Presiden sebelum dibahas di DPR.
Ia mengatakan, selain makroekonomi dan 2025 revisi target gabungan, perbaikan KEN juga menargetkan tahun 2060. EBT untuk tujuan umum. Saat itu, bauran EBT diperkirakan mencapai 70 persen. gas atau fosil lainnya menurun sekitar 30 persen.
“Sebelum KEN lama, 2050, 70% sebenarnya fosil, sekarang sudah berubah,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel