Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek energi. Aturan baru ini bertujuan untuk memudahkan investasi pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
Aturan TKDN terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dalam aturan tersebut, proyek EBT yang dibiayai hibah luar negeri atau pinjaman luar negeri tidak lagi memasukkan TKDN yang seharusnya. ada dalam dokumen tender.
“Yang penting dalam peraturan menteri ini, subsidi luar negeri tidak berlaku untuk pencantuman TKDN dalam dokumen lelang,” kata Enia kepada Bisnis, Selasa (8/6/2024).
Selama ini, kewajiban pencantuman TKDN disebut menghambat pembiayaan sejumlah proyek penghasil EBT. Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 14 proyek pembangkit listrik EBT yang mengalami kendala.
Empat dari proyek-proyek ini telah memiliki perjanjian pembiayaan dari Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan lembaga keuangan lainnya, dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar.
Keempat proyek tersebut antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW).
Kini terdapat 10 proyek tambahan yang belum mencapai kesepakatan dengan kreditur terkait ketentuan klausul TKDN dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Perusahaan ELerang Negara (Persero) atau PLN.
Sementara kewajiban pencantuman TKDN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 yang mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024. 54 Tahun 2012
“Masalah PLTP dan PLTA adalah pendanaan internasional yang menurut Permenperin No. 54, TKDN seharusnya sudah dicantumkan sebelumnya dalam dokumen tender. Sekarang sudah dibatalkan,” jelas Enia.
Menurut Enia, Menteri ESDM, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tidak hanya memfasilitasi hibah untuk proyek atau penanaman modal asing, tetapi juga memfasilitasi penerapan TKDN untuk investasi proyek EBT lainnya.
“Kalaupun bukan hibah atau penanaman modal asing, lebih mudah dilakukan karena ambang batasnya lebih mudah dicapai,” ujarnya.
Sementara itu, ambang batas TKDN proyek EBT akan diatur kemudian dalam peraturan turunan berupa keputusan Menteri ESDM yang akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan.
“TKDN komponen produk industri tetap sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perindustrian. Namun gabungan TKDN barang dan jasa untuk proyek EBT sudah diperhitungkan sehingga sangat memudahkan investasi,” kata Enya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA