Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) memastikan pemanfaatan transmisi tenaga listrik bersama (PBJT) atau power plan tidak masuk dalam proses pasar bebas.

Di sisi lain, diusulkan untuk memperkenalkan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Peraturan ini selanjutnya akan mengatur karakteristik dan penataan jaringan listrik melalui penyewaan tenaga listrik untuk mengoptimalkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBET). Namun ketentuan terkait sepeda listrik dalam UU EBET tidak disepakati di parlemen.

Eniya Listiani Devi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Efisiensi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Mineral, mengatakan usulan sepeda listrik yang diajukan dalam UU EBET memberikan beberapa pembatasan penggunaan jaringan transmisi. 

Eninya mencontohkan, ke depan pemegang izin listrik EBET (IUPTLU pembangkit) dilarang menyalurkan listrik ke konsumen, baik di tempat kerja (villus) PLN maupun tempat kerja lainnya.

“Itulah sebabnya kami masih belum memiliki perempuan di rumah yang berjualan secara bebas,” katanya.

Namun dalam rezim penggeraknya, UU EBET memperbolehkan IUPTLU pembangkit yang berada di wilayah PLN untuk menyalurkan tenaga listrik ke kawasan industri di luar PLN dengan cara menyewa jaringan PLN. 

Selain itu, pelanggan PLN yang memiliki izin pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya (IUPTLS) dengan generator EBET dapat menyewa jaringan PLN dan menyalurkan listrik ke perusahaan swasta. 

Oleh karena itu, selama kami berada di wilayah PLN dan terdapat lokasi EBET, kami diperbolehkan menggunakan transmisi listrik PLN dan dapat disalurkan ke pelanggan PLN di wilayah usaha tertentu.

Enya mengatakan, PBJT atau sistem roda listrik akan dilaksanakan dengan memfokuskan dan menerapkan kapasitas daya, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek keekonomian, keekonomian, dan kebutuhan pasokan listrik di wilayah tersebut.

Dalam penerapan rangkaian ketenagalistrikan, PLN sebagai penyedia tenaga listrik terbesar di Indonesia diutamakan sebagai BUMN yang menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan untuk melaksanakan PBJT.

Selain itu, tarif sewa pemerintah disetujui oleh para menteri untuk memastikan bahwa harga tidak melambung atau tidak kompetitif dalam sistem ini.

“Di sini tidak ada kebebasan, semuanya masih dikuasai pemerintah, kemudian harga, harga kapalnya diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Eniya mengatakan saat ini perundingan undang-undang EBET sedang berlangsung di KHDR. Jika UU ini tidak bisa disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saya berharap ada percepatan, UU ini bisa selesai pada periode pertama presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kalau tahun ini tidak, mungkin tahun depan, tapi tahun depan bisa dipercepat karena Menteri [ESDM] ingin cepat selesai,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel