Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanfaatkan produk ladang minyak dan gas bumi (WK) yang sudah tidak terpakai (tidak dikerjakan) kepada kontraktor perusahaan patungan (KKKS).
Direktur Pembinaan Migas Kementerian Sumber Daya Mineral Ariana Soemanto mengatakan, prioritasnya tetap meminta KKKS tetap menggarap sebagian sumber daya migas, atau kembali ke negara.
“Perlu kerja keras di bidang produksi migas yang punya kekuatan, tapi tidak berhasil, nanti tidak bisa dilupakan,” kata Ariana dalam siaran persnya, Minggu (7/7/2024).
Sesuai keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Wilayah Kerja Belum Digarap dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Udara.
Kriteria aset migas bagian tidak aktif, antara lain mempunyai peluang produksi yang belum berproduksi selama 2 tahun atau rencana pendirian usaha (POD) selain POD pertama yang belum bekerja selama 2 tahun. tahun berturut-turut.
Selain itu, ada contoh penggunaan WK yang ditemukan dan tidak berfungsi selama tiga tahun.
“Setidaknya bisa dilakukan empat optimasi lagi nanti,” ujarnya.
Pertama, KKKS diminta terus berupaya mengatasi kelemahan kemampuan WK. “Jika ada kebutuhan untuk pengembangan ekonomi, bisa diajukan ke Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh,” kata Ariana.
Kedua, KKKS akan mengatasi kekurangan WK dengan menggandeng organisasi usaha lain untuk menggunakan teknologi tertentu dalam usahanya.
Ketiga, KKKS menandakan bahwa setiap bagian WK yang tidak beroperasi akan dikelola oleh KKKS lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, KKKS akan mengembalikan sebagian WK yang tidak beroperasi kepada Menteri ESDM, termasuk tanggung jawab pasca operasi, tanggung jawab pengembalian lahan data migas, dan kendala-kendala lainnya, kemudian ditetapkan dan diberikan sebagai baru. WK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini keempat kegiatan tersebut berdasarkan kajian, rencana dan jadwal yang telah disetujui oleh SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pemerintah juga mendorong eksplorasi minyak dan gas. Persaingan migas membaik dengan membaiknya kontrak, termasuk bagi hasil kontraktor hingga 50%, yang sebelumnya hanya 15-30%.
Selain itu, pemerintah juga dapat mendukung migas untuk menunjang bisnis kontraktor.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan sebanyak 49 proyek eksplorasi migas akan dikembalikan ke negara atau dihentikan mulai tahun 2020 hingga semester pertama tahun 2023.
Larangan blok migas sebagian besar disebabkan karena kontrak eksplorasi yang sudah habis masa berlakunya, permasalahan lahan, dan keputusan internal perusahaan.
Beberapa WK yang terputus telah direstorasi menjadi blok baru, seperti WK Akimeugah I dan Akimeugah II di daratan selatan Papua dan Gunung Papua.
Dua WK dengan wilayah kontrak 10.791 kilometer persegi (km2) dan 12.987 km2 diperbarui pada konferensi Migas (IOG) Indonesia ke-4 di Bali, Rabu (20/9/2023).
Sementara WK militer lainnya, Bengara I, mendapat kontraktor baru, Texcal Mahato EP FZCO sesuai keputusan pemenang dagang WK WK 2023, Kamis (27/7/2023) lalu.
Texcal Mahato EP FZCO berkomitmen kontrak investasi permanen 3 tahun pertama sebanyak-banyaknya $6,5 juta setara Rp 102,23 miliar (asumsi kurs Rp 15.728 per dolar AS). Saat ini komitmen utama untuk 3 tahun pertama adalah 2 studi G&G dan 1 studi benchmark.
Blok tersebut terletak di daratan Kalimantan Utara dengan luas 922,17 km dan investasi migas sebesar 91 juta barel setara minyak (MMBOE).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 pada Bab 28 tentang Industri Minyak dan Gas Bumi, wajib bagi pemerintah untuk memutuskan pengelolaan industri minyak dan gas bumi yang akan mengakhiri perjanjian kerja samanya. tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Undang-undang ini jelas tertuang dalam turunannya, UU Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, keputusan mengenai keputusan pekerja blok akan dikeluarkan setelah evaluasi kontraktor terbesar, kepada Pertamina, permohonan penguasaan blok tersebut. telah disampaikan kepada Kementerian ESDM dari SKK Migas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel