Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perumahan dan Urbanisasi (PKP) ikut serta dalam integrasi pembangunan jaringan gas (Jarkas) dengan perumahan.

Laud Suleiman, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan hal ini diperlukan untuk memungkinkan pembangunan jaringan pipa gas domestik skala besar. Selain itu, target sambungan pipa gas pada tahun ini sebanyak 2,5 juta sambungan rumah tangga (SR).

Sedangkan penyelesaian pipa hingga pertengahan tahun baru sekitar 900.000 sambungan domestik. atau kurang dari separuh target yang ditetapkan pada akhir tahun 2024.

“Kementerian Perumahan sedang mengupayakan cara untuk mengintegrasikan fasilitas gas alam di kawasan pemukiman. Di apartemen kami, kami juga menginginkan itu,” kata Laud dalam sebuah forum di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Laud pun mengaku akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Perumahan dan Kawasan. Sementara itu, surat tersebut berisi tentang koordinasi antar kementerian yang berbeda.

Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan saat ini memiliki proyek pembangunan 3 juta rumah.

Meski Laud mengatakan pihaknya belum mencapai target penyambungan 3 juta pipa gas ke 3 juta rumah, namun ia mengatakan pihaknya hanya ingin memenuhi target penyambungan 2,5 juta pipa gas pada tahun ini.

“Karena di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebelumnya dikatakan harus diwujudkan, jadi kita belum sampai pada tahap itu,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pihaknya juga menjalin kontak dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong pembangunan jaringan gas.

Sementara itu, pihak koordinasi meminta Kementerian BUMN membuat mekanisme subsidi jaringan gas bumi. Anggarannya mungkin berasal dari alokasi subsidi elpiji 3 kg.

Tak hanya itu, Laut juga mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dia meminta kementerian mendukung pelaksanaan kebijakan yang mengharuskan pembangunan jaringan gas dengan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah.

Laud juga ingin Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan arahan kepada kepala daerah terkait kebijakan penurunan tarif daerah untuk pengembangan jaringan gas.

Kami menginginkannya dari Kementerian Dalam Negeri. Kami ingin pemerintah daerah mempunyai peraturan daerah yang mendukung proses pembangunan jaringan gas karena kalau tidak diatur oleh pemerintah daerah maka prosesnya tidak sama. Pemerintah daerah akan melihat berbagai perbedaan terkait jaringan gas ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.