Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memasukkan aturan perdagangan karbon dalam rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU EBET) yang baru.
Enya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, hal tersebut dibahas dalam rapat dengan DPR.
“Nilai keekonomian karbon sudah kita masukkan, yang sudah ditambah oleh Republik Demokratik Rakyat Korea, sehingga nilai keekonomian karbon akan berada pada posisi regulasi tertinggi karena akan tercantum dalam undang-undang,” kata Enya saat menyampaikan. . ditemui di JCC Senayan, Kamis (7/4/2024).
Saat ini perdagangan karbon masih berkaitan dengan Peraturan Presiden tentang nilai ekonomi karbon, kata Enya.
Nanti ketika RUU itu disahkan, nilai ekonomi karbon akan berada di atas peraturan, ujarnya.
Selain itu, Enya menambahkan bahwa pencantuman nilai ekonomi karbon dalam undang-undang tersebut akan memudahkan implementasi karena EFT memiliki carbon offset.
“Karbon bisa diperdagangkan, mau melintasi batas negara, nanti akan diatur segala macamnya,” kata Enya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin mengusulkan penyederhanaan pengaturan ketentuan perdagangan karbon dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan.
Ketentuan ini termasuk dalam nilai ekonomi karbon. Sedangkan usulan nilai ekonomi karbon merupakan usulan baru pemerintah dan belum masuk dalam daftar permasalahan terkait RUU EBET yang diajukan pemerintah.
Usulan ini diajukan sebagai bagian dari Inti dan Peta Jalan Transformasi Energi untuk mencapai target Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui langkah-langkah perdagangan emisi, carbon fee dan mekanisme lainnya yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ). . Arefin Tasrif pada rapat kerja dengan Komite Ketujuh Republik Demokratik Kongo, Senin (20/11/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel