Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah menyelesaikan perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061 setelah kontrak berakhir pada tahun 2041.

Saat ini, Peraturan Pemerintah No. 96/2021 Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Irwandi Arif, Staf Khusus Menteri ESDM untuk percepatan pengelolaan mineral dan batubara.

“Mungkin [PP 96] sudah dalam tahap akhir,” kata Irwandi seperti dikutip ESDM, Senin (20/05/2024).

Selain itu, terkait bea keluar, Irwandi mengatakan PTFI dapat dikenakan bea keluar meskipun perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga diberikan setelah Mei 2024. 

Sebab, izin ekspor konsentrat perseroan saat ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2024 dan tidak ada perpanjangan lebih lanjut.

“Kalau smelternya belum hampir selesai, kalau boleh ekspor pasti ada kemungkinan mendapat bea keluar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Presiden Joko Widodo (Yokowi) menunggu penandatanganan kebijakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Sebagian besar Peraturan Pemerintah (PP) Kementerian dan Lembaga No. 96/2021 Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Penggalian

Nantinya, aturan tersebut menjadi dasar permohonan perpanjangan kontrak PTFI hingga tahun 2061. Jadi Freeport tidak perlu menunggu hingga 2036 atau 5 tahun sebelum kontrak PTFI berakhir pada 2041.

“Iya tunggu PP 96, masih ada.” Semua kementerian dan lembaga sudah siap, keluar dari sini,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (16/05/2024).

Arifin juga menjelaskan, saat ini revisi PP 96 ada di Kementerian Sekretariat Negara.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan revisi PP 96 itu akan diterbitkan, yang menunjukkan kepastian perluasan usaha dengan memperhitungkan cadangan dan simpanan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel