Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan komentar terkait keputusan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

Komunikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Pelayanan Informasi Publik dan Kerja Sama, mengatakan pihaknya belum memberikan informasi mengenai IUP ormas.

Semua pihak diminta menunggu peninjauan kembali PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

“Kita tunggu reviewnya (PP 96) keluar,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

PP Nomor tentang Penyelenggaraan Pertambangan dan Pertambangan Batubara. Bertepatan dengan kemajuan revisi 96/2021, beredar kabar pemberian IUP kepada organisasi keagamaan.

Agus mengatakan siapa pun yang mengelola IUP adalah pihak yang kompeten secara finansial.

Penerima lisensi adalah perorangan atau swasta atau organisasi keagamaan.

“Setiap pemegang izin (IUP) merupakan badan komersial yang memiliki kemampuan teknis/operasional dan finansial,” ujarnya.

Sekadar informasi, Bahlil Lahadalia menyinggung rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurut dia, proses pemberian IUP akan dilakukan sesuai aturan.

Bahlil mengatakan, alasan pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan karena berkaitan dengan peran ormas pada masa perjuangan kemerdekaan.

Logikanya begini, tegakah Anda? Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, masjid, gereja, Hindu yang benar-benar memerdekakan bangsa ini saat Indonesia belum merdeka? ujar Bahlil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.