Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menentukan luas areal kontrak kuasa pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan diberikan kepada Muhammadiyah dan PP Persatuan Islam (Persis).
Sementara itu, PP Persatuan Islam dan PP (Persis) sudah menyatakan kesediaannya menerima Usulan Pengelolaan Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan pemerintah.
Agus Cahyono Adi, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengatakan lokasi kedua organisasi keagamaan tersebut masih ditunggu Kementerian Investasi.
“Kami akan cek dan menunggu koordinasi dari MenInvest/BKPM,” kata Agus Bisnis dikutip Selasa (8 Juni 2024).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan enam konsesi pertambangan bekas Kuasa Pertambangan Batubara (PKP2B) akan diberikan preferensi kepada organisasi masyarakat keagamaan (hutan).
Keenam konsesi pertambangan tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk dan PT Kideco Jaya Agung sehingga memperkecil kawasan eks PKP2B.
“Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo,” kata Arifin, Jumat (7/6/2024). NU mengoperasikan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Di sisi lain, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (IBPM) Bahlil Lahadalia mengatakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada wilayah pertambangan Nahdlatul Ulama (NU). ) adalah keputusan pemerintah.
Setelah NU mengajukan permohonan untuk mengoperasikan tambang tersebut, pemerintah mengkaji ulang persyaratan dan kemampuan NU, kata Bahlil.
“Kami putuskan divestasi eks PKP2B [perjanjian pengusahaan batubara] ke PBNU,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Konferensi Sanayan, Selasa (11/6/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel