Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Bisnis Eric Tahir sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatalan dan pembatalan kredit komersial UKM sektor pertanian di bank-bank milik negara.
Eric mengatakan, ketentuan ini diperlukan agar Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) mempunyai landasan hukum dalam mendukung program pemerintah, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan yakni P2SK. Hukum .
“Pertama, kita perlu payung hukum agar Himbara punya pijakan yang kokoh. Ini sedang disusun rancangan peraturan pemerintah [RPP],” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4 /11/ ) 2024).
Menurutnya, dengan menghilangkan kredit macet petani dan UKM pertanian, Kementerian Pertanian siap sepenuhnya mendukung program yang diusung Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait swasembada pangan.
Hingga saat ini, penyaluran kredit segmen UKM di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun. Eric mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dirinci dalam penerapan kebijakan ini, salah satunya adalah perbedaan jangka waktu kredit macet bagi usaha kecil dan menengah yang perlu direstrukturisasi.
“Usulannya 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. Kami sarankan kurang lebih dengan pengalaman 5 tahun, kalau bisa jangan 2 tahun, karena terlalu cepat,” ujarnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan pemerintah telah mempekerjakan partainya untuk meninjau peraturan. Meski demikian, ia meminta masyarakat bersabar melihat kategori apa saja yang dihapus dari daftar tersebut.
Menurut Dian, ketentuan ini ditujukan kepada perusahaan milik negara, baik perbankan maupun non perbankan. Namun untuk mencapai pemutihan tersebut, hanya kriteria tertentu saja yang diperhitungkan hingga mencapai hasil maksimal.
“Penghapusan tersebut disesuaikan dengan kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapusbukukan oleh bank menjadi hapus buku,” kata Dian.
Suku bunga awal adalah suku bunga yang dikeluarkan dari neraca bank. Cadangan juga disetel ke 100%. Begitu pula dengan perlindungan direksi yang menyetujui penghapusan tersebut. Dia tidak dituduh merugikan negara.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan tujuan utama ketentuan ini adalah untuk membenarkan pinjaman nelayan dan petani di bank umum milik negara.
“Akan dikembangkan kerangka hukum terkait, termasuk aspek tarif nominal dan syarat, serta penilaian cakupan data yang akan menjadi fokus kebijakan,” kata Mahendra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA