Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 15 menjadi 30 tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu usulan yang dibahas bersama Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait.
Menurut Erick, rencana tersebut diharapkan dapat merangsang minat dan daya beli masyarakat untuk membeli rumah sendiri dengan pembayaran lebih murah.
“Kami akan mendorong skema pembiayaan dimana KPR yang tadinya 15 tahun bisa menjadi 30 tahun untuk membantu masyarakat yang sudah memiliki anggaran tertentu. “Kalau ditarik 30 tahun, cicilannya jadi jauh lebih murah,” kata Erick di Gedung BUMN, Jakarta, Kamis (11/07/2024) malam.
Erick mengatakan, rencana tersebut akan menyasar segmen kelas menengah atau residensial lainnya. Namun, pihaknya tidak merinci bank negara mana yang akan melaksanakan skema pembiayaan tersebut.
Sedangkan skema pembiayaan KPR dengan jangka waktu hingga 30 tahun dilaksanakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan pengembang real estate PT Brantas Abipraya (Persero) pada tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga telah mencoba beberapa cara untuk mempermudah kepemilikan rumah. Salah satunya adalah formulasi skema KPR tetap dengan jangka waktu 35 tahun.
Skema Flat 35 telah berhasil diterapkan di Negeri Sakura dan merupakan skema pinjaman perumahan dengan tingkat bunga tetap yang disediakan oleh Japan Housing Finance Agency (JHF).
Flat 35 merupakan pinjaman dengan tingkat bunga tetap dan pembayaran angsuran hingga jatuh tempo. Dengan demikian, memungkinkan pengguna untuk membuat rencana hidup jangka panjang.
Pada akhir tahun 2023, Indonesia melalui BP Tapera menjalin kerja sama dengan JHF dalam rangka pertukaran informasi guna mengoptimalkan penyediaan perumahan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.
Saat itu, kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, KPR Rusun 35 sedang dibahas dan diusulkan ke Kementerian.
Hal ini sebagai upaya agar konsep pembiayaan perumahan yang ada saat ini lebih optimal dan menjangkau banyak kalangan.
Artinya, produk FLPP akan memungkinkan masyarakat mencicil rumah mereka di kota, termasuk perpanjangan jangka waktunya. “Jadi harusnya berapa tingkat suku bunganya,” ujarnya pada awal Maret 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA