Bisnis.com, Jakarta – Menteri BUMN Eric Tuhir buka-bukaan soal skema subsidi tiket Kereta Listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diharapkan bisa diterapkan pada 2025.
Eric Tohir mengaku akan terus mendukung kebijakan apa pun yang diambil atau diputuskan pemerintah mengenai subsidi atau alokasi kewajiban pelayanan publik (PSO). Lanjutnya, sejauh ini belum ada koordinasi terkait subsidi tiket KRL.
Saya selalu mendukung kebijakan pemerintah. Itu sebabnya kami tidak pernah mengatakan benar dan salah. “Belum ada [koordinasi KAI],” kata Eric saat ditemui di Jakarta, Senin (2/8/2024).
Eric juga mengklaim BUMN kini memiliki mekanisme yang lebih baik dan transparan.
Kami sebenarnya sangat terbuka terhadap semua kasus, bukan pembelaan. Itu benar-benar terbuka.”
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Common Hub) menjamin tarif Kereta Listrik Jabudtabak (KRL) tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat.
Dirjen Perkeretaapian Rais Wasl mengatakan, rencana penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK tidak akan serta merta dilaksanakan sehingga tidak ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek.
Meski demikian, Risal mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya DJKA untuk memoderasi tarif KRL Jabodetabek melalui subsidi yang lebih tepat sasaran.
Rencana tersebut juga tertuang dalam APBN 2025 yang mengalokasikan anggaran subsidi PSO sebesar Rp4,79 triliun pada tahun anggaran 2025 kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mendukung peningkatan kualitas dan inovasi. Pelayanan lalu lintas kereta api kelas ekonomi
Angkutan kereta api yang dimaksud antara lain KA Ekonomi Jarak Jauh, KA Ekonomi Jarak Menengah, KA Ekonomi Jarak Pendek, KA Ekonomi Lebaran, KA Ekonomi KRD, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
Selanjutnya, sejumlah reformasi harus dilakukan, antara lain pengenalan e-tiket berbasis NIK bagi pengguna angkutan KRL Jabodetabek dan mekanisme pengurangan subsidi kereta api yang dialokasikan kepada PSO melalui skema penghitungan pendapatan non-inti (non-inti).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel