Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menindak tegas direksi, komisaris, dan pengendali emiten yang terkena perintah delisting tersebut. BEI kemudian melarang oknum tersebut mencari modal di pasar modal

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan bursa mewajibkan pihak-pihak tersebut Termasuk direksi dan komite-komite, bersifat wajib (mandatory revocation) atau sukarela (volunteer revocation) sebelum adanya permintaan formal untuk kelangsungan usaha di masa depan.

Jika setelah sidang Emiten masih belum mampu memperbaiki kondisi keuangannya. Pertukaran juga dapat dihapus dari daftar wajib.

Denda Direksi dan direksi emiten yang terkena delisting dilarang melakukan refinancing di pasar modal untuk jangka waktu tertentu.

“Kalau dicabut Bursa percaya bahwa orang-orang ini tidak akan dapat mempertahankan status perusahaan terdaftar mereka. Newman mengatakan kepada wartawan, Senin (6/3/2024): “Oleh karena itu, kami akan membatasi mereka untuk masuk kembali ke pasar modal selama lima tahun.

Hingga saat ini BEI telah memiliki database yang mencatat pihak-pihak seperti direksi dan komisaris. Dari perspektif tata kelola dan manajemen Terbukti pimpinan mereka memaksa atau menghapus perusahaan tersebut.

Sementara berdasarkan data BEI, hingga 3 Juni 2024, setidaknya ada 41 emiten yang sahamnya disuspensi selama beberapa tahun sejak 2018.

Beberapa di antaranya adalah: PT Polaris Investama Tbk (PLAS) suspensi PT Triwira Insanwisata Tbk sejak 2018 (TRIL) sejak 2019 PT SMR Utama Tbk (SMRU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak 2020 (WSKT) suspensi sejak 2023

Newman juga mengakui hal itu selama proses regulasi Bursa membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi regulator emiten yang telah ditangguhkan selama bertahun-tahun, dan emiten juga menjamin penarikan kembali sebelum akhirnya diluncurkan.

Untuk melaksanakan mekanisme tersebut, BEI menerbitkan dan memproses I-N mengenai penghapusan pencatatan (delisting) dan pembatalan (substitusi) pada Senin (5/6/2024).

Ada tiga hal dalam aturan ini yang menjadi penentu batal atau tidaknya suatu bursa, pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang berdampak buruk secara material terhadap kelangsungan operasional perusahaan tercatat. Baik itu finansial atau hukum. Dan emiten obligasi belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Kedua, emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di pasar saham. Ketiga, saham emiten menguat di pasar reguler dan pasar tunai. atau/atau setiap pasar paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir

Untuk operative delisting, BEI tidak lagi mengontrol kewajiban untuk mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau menghitung harga pembelian saham. Sebab persyaratan tersebut sudah diatur dalam POJK 3/2021.

Ketentuan Perintah Delisting OJK tersebut kemudian menjadi pasal tambahan sebagai penerus POJK 3/2021. BEI dalam hal ini akan mengatur mengenai keterbukaan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tercatat yang akan dihapuskan akibat Perintah OJK menjadi perusahaan tertutup

Apalagi, saat ini sebagai tindak lanjut POJK 3/2021 terdapat kebutuhan yang besar untuk melanjutkan penghapusan pencatatan efek akibat keputusan bursa. (Pencabutan wajib)

Perubahan peraturan I-N terkait delisting:

1. Suatu perusahaan tercatat disuspensi selama 3 bulan berturut-turut. Kewajiban untuk menyediakan informasi yang tersedia bagi publik mengenai rencana rehabilitasi perusahaan tercatat dan kewajiban penyampaian informasi pelaksanaan rencana rehabilitasi secara berkala setiap 6 bulan –

2. BEI akan mempublikasikan daftar emiten yang terkena suspensi selama 6 bulan berturut-turut.

3. Bagi emiten yang memutuskan untuk melakukan delisting sahamnya, wajib mengumumkan keterbukaan terkait rencana pembelian kembali saham tersebut dalam waktu satu bulan sejak tanggal keputusan delisting efeknya yang dicatatkan pada SEOJK 13/2023.

4. Perusahaan tercatat harus mengembalikan sahamnya dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pendaftaran atau pengungkapan. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

5. Perusahaan tercatat di BEI akan delisting setelah mengumumkan keterbukaan terkait rencana pembelian kembali saham dalam waktu 6 bulan.

6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menetapkan tanggal delisting yang diperintahkan oleh OJK sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.