Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti penggerebekan ponsel yang dilakukan personel Polres Ponorogo untuk mencegah perjudian online. Dikatakan melanggar hak privasi warga negara. 

Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur tentang kewajiban menghormati dan melindungi hak privasi seseorang yang mencakup beberapa hal. Hal ini termasuk hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan kebebasan dari campur tangan apapun.

Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai; serta hak untuk memantau akses terhadap informasi tentang kehidupan dan data pribadi seseorang.

Hal ini sesuai dengan perlindungan konstitusional terhadap kepribadian seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 29 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Hak Asasi Manusia).

Memang Pasal 32 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjamin kebebasan dan kerahasiaan dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh dilanggar, kecuali atas perintah hakim atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi acuan aturan Pasal 30 UU ITE (juga diatur dalam Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), yang menyatakan bahwa akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

Perlu diketahui, penggeledahan merupakan salah satu bentuk pemaksaan yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik ​​kepolisian. 

Dalam hal itu, penyidik ​​dapat masuk dan menggeledah rumah orang tersebut atau menggeledah badan dan pakaian orang tersebut.

Usaha itu dilakukan hanya dengan dua syarat: tertangkap basah atau mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Agar penggeledahan memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan, harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap suatu tindak pidana atau dugaan tindak pidana.

Artinya, penggeledahan merupakan salah satu bentuk pemaksaan terhadap tersangka untuk tujuan mencari bukti.

Oleh karena itu, tindakan polisi yang melakukan penggeledahan paksa terhadap seseorang di ruang publik, dan bukan merupakan bagian dari proses penyidikan, dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran persnya, Jumat (12/07). /2024).

Elsam juga menyoroti beberapa aspek terkait pemberantasan perjudian online. 

Pertama, perlunya kepolisian untuk senantiasa menjamin penghormatan dan perlindungan hak privasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian.

Kedua, Polri harus mengkaji dan menyelaraskan peraturan internal kepolisian dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak privasi dan data pribadi.

Ketiga, perlunya mengintegrasikan prinsip perlindungan hak privasi dan data pribadi ke dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keempat, Polri aktif melaksanakan peningkatan kapasitas personelnya, terkait pengetahuan akan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian.

Kelima, Perpres tersebut dan Presiden menunda proses pembahasan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel