Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penelitian dan Advokasi Publik (ELSAM) mempertanyakan independensi lembaga perlindungan data pribadi yang diperkirakan akan muncul pasca lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam masa transisi 6-12 bulan, organisasi tersebut akan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ary Setiadi mengatakan, pembentukan organisasi PDP akan dikukuhkan pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

Nantinya, organisasi ini akan ditempatkan pada unit struktural Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan masa transisi 6 bulan hingga 1 tahun hingga menjadi organisasi tersendiri. 

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, sangat sulit berharap organisasi ini segera berdiri, mengingat ketentuan Pasal 58 UU PDP yang menyatakan bahwa pendirian organisasi PDP memerlukan legalitas Kepresidenan. Dekrit. 

“Oleh karena itu, hampir bisa dipastikan pembentukan organisasi ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu 2024, sambil juga menunggu kepastian peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU PDP. kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Wahyu mengatakan, kehadiran organisasi PDP sangat penting sebagai landasan implementasi UU PDP. Sebab tanpa organisasi PDP yang kuat, akan sulit menerapkan undang-undang PDP secara efektif, termasuk memastikan hak-hak subjek data terlindungi. 

Dikatakannya, organisasi CDP hendaknya dibentuk sebagai organisasi yang mandiri baik dari segi kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, serta penganggaran.

“Namun proses politik dalam perundingan UU PDP menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari lembaga pemerintah, dimana pemerintah mempunyai peran dalam pelaksanaan PDP sehingga tercipta lembaga yang mapan dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya. dikatakan. . .

Wahyu mengatakan, sikap badan PDP yang nantinya berada di bawah kementerian tersebut menimbulkan pesimisme terhadap ketelitian badan tersebut dalam memastikan kepatuhan PDP dari lembaga pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, Wahyu mengatakan organisasi PDP tidak boleh berada di bawah kementerian. Namun bisa juga masuk dalam kompetensi lembaga negara lain sehingga bisa melapor langsung ke Presiden.

Artinya, badan ini berada langsung di bawah Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang perlindungan data pribadi, mulai dari fungsi pengaturan, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kata Vaju.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, UU PDP mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya adalah pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan /atau denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, jika Anda menggunakan data pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagaimana diketahui, UU PDP diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, UU PDP mulai berlaku. pada bulan Oktober tahun ini. .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel