Bisnis.com, JAKARTA – CEO terkena pemutusan hubungan kerja massal (PHK) usai membeli perusahaan.

Seperti dilansir PCMag, Kamis (11/7/2024), hakim menolak gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pensiun Pegawai (ERISA) tidak berlaku dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan pembayaran tersebut tidak berlaku.

McMillian, yang sebelumnya mengawasi program tunjangan karyawan Twitter sebagai kepala People Experience, mengatakan kepada Elon Musk dan

McMillian dan karyawan lain yang dipecat dilaporkan hanya menerima pesangon selama satu bulan sebelum dipaksa keluar pada November 2022 setelah Musk mengambil alih.

“Setelah akuisisi atau merger, hanya uang tunai yang dijanjikan. Tidak ada janji manfaat kesehatan lanjutan atau layanan penempatan pihak ketiga,” kata Hakim.

Namun, McMillian masih dapat mengajukan gugatan perubahan lainnya terhadap Elon Musk jika dia yakin telah terjadi pelanggaran kontrak atau pelanggaran lainnya. Namun, dia tidak akan bisa menggunakan undang-undang ERISA untuk mendukungnya.

Hakim menjelaskan bahwa pengajuan amandemen tersebut dapat menghubungkan gugatan ini dengan salah satu dari tiga kasus lain yang sedang berlangsung dari karyawan Twitter lainnya yang diberhentikan, yang juga menuntut Elon Musk dan X dengan alasan yang sama.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel