Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Media Sosial Twitter yang kini bernama X, Omid Kordestani menggugat perusahaan media sosial tersebut. Ia mengklaim pemilik X, Elon Musk, menolak membayar lebih dari $20 juta atau Rp 319 miliar.

Mengutip Bloomberg, Sabtu (8/10/2024), Kordestani menjabat sebagai ketua eksekutif Twitter dari tahun 2015 hingga 2020 dan tetap menjadi dewan direksi selama dua tahun hingga Musk membeli platform tersebut seharga $44 miliar. 

Dalam pengaduannya, Kordestani mengatakan sebagian besar kompensasinya berupa saham, namun Musk menolak membayarnya. 

Hal ini diklaim oleh pengacara Kordestani

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco. Gugatan tersebut juga merupakan yang terbaru dari serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Musk oleh mantan eksekutif Twitter sejak ia menjabat.

Pada bulan Maret, empat mantan eksekutif Twitter dilaporkan menggugat Musk karena diduga menahan lebih dari dolar AS. dia. Uang pesangon sebesar $128 juta setelah mereka dipecat dari perusahaan.

Sebelum bergabung dengan Twitter, Kordestani sudah lama menjadi pemimpin bisnis di Google milik Alphabet Inc.

Sementara itu, Platform X sejauh ini menolak mengomentari gugatan Kordestani terhadap perusahaan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel