Bisnis.com, Jakarta – Elastisitas permintaan pajak atau penerimaan pajak terhadap PDB sebesar -0,47 pada Tria Tria/2024 atau Januari – September 2024. Nilai tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan penerimaan pajak.
Sekadar informasi, idealnya nilai permintaan pajak adalah 1. Nilai tersebut menunjukkan bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi menghasilkan 1% penerimaan pajak.
Nilai permintaan pajak sendiri diperoleh dengan menghitung persentase perubahan penerimaan pajak dibagi persentase perubahan produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak akan meningkat sebesar 2,38% (per tahun/YoY) hingga triwulan III tahun 2024. Sedangkan menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi mencapai 5,03. % hingga triwulan III/2024 atau Januari-September 2024.
Artinya, permintaan pajak Indonesia pada Q3/2024 sebesar -0,47%. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 1,17 persen.
Itu sebabnya pertumbuhan ekonomi atau PDB kini semakin diimbangi dengan penerimaan pajak.
Secara historis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dapat menjaga permintaan fiskal dengan tetap berada di atas nomor 1 pasca pandemi Covid-19 atau pada periode 2021 hingga 2023.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menunjukkan permintaan pajak pada tahun 2021 sebesar 1,94. Sementara itu, Pada tahun 2022, tuntutan pajak di luar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak sebesar 1,92.
Sedangkan pada prospek tahun 2023, permintaan pajak diperkirakan sebesar 1,26.
“Kami berharap momentum ini terus memperbaiki tax rasio, saat ini sering ditegaskan bahwa float selalu lebih besar dari 1 sehingga akan meningkatkan tax rasio,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/12). 2023).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel