Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan Undang-Undang Konstitusi (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengolahan Pajak Penghasilan Atas Penyetoran Valas Dapat Mengurangi Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. hilangnya kebebasan.

Kehilangan kesempatan adalah suatu keadaan kerugian akibat hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang karena kelalaian pada suatu saat atau waktu tertentu.

“Menurut APBI, Peraturan PP Nomor 22 Tahun 2024 dapat mengurangi hilangnya peluang mengingat pemasangan DHE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan eksportir batu bara,” kata Direktur APBI-ICMA Gita Mahyarani kepada Bisnis, Jumat (24). /5/2024).

Melalui perintah tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif PPh dari 7,5% menjadi 5% untuk simpanan dengan jangka waktu 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan, dan dari 5% menjadi 2,5% untuk simpanan dengan jangka waktu 3 bulan hingga jatuh tempo. kurang dari 6 bulan untuk DHE apabila mata uang asing dikonversikan ke Rupiah.

Menurutnya, perintah ini menarik karena masih diberikan transfer tarif PPh ke dana DHE SDA untuk transfer uang DHE ke sumber daya alam yang sudah habis masa berlakunya. 

Ia pun mengapresiasi tindakan pemerintah yang menetapkan beberapa syarat terkait pembentukan DHE. Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah dapat terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DHE.

“…tidak mengganggu aliran uang dan produk ekspor di Indonesia ketika kebijakan DHE diterapkan,” ujarnya. 

Sebagai informasi tambahan, melalui PP nomor 22/2024, pemerintah melonggarkan beberapa ketentuan tarif DHE, khususnya untuk mata uang asing yang dikonversi langsung ke Rupiah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas instrumen simpanan yang mencakup simpanan bank, bank-bank Indonesia yang terbuka untuk pasar, surat promes yang diterbitkan oleh LPEI, serta instrumen keuangan dan keuangan lainnya yang nantinya akan diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel