Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sektor baja, besi, dan alumunium paling terdampak dengan adanya Mekanisme Koreksi Batas Karbon (CBAM). Kebijakan ini akan diterapkan oleh UE pada tahun 2026.

Samuel Jacob, analis perdagangan perantara di Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional BKPerdag, mengatakan berdasarkan cakupan CBAM, baja, bijih besi, dan aluminium merupakan impor terbesar UE dari Indonesia.

“Jika melihat struktur perdagangan Indonesia dan Uni Eropa, objek yang paling terdampak adalah baja, besi, dan aluminium,” kata diskusi panel dalam diskusi panel Trade Expo Indonesia (TEI) 2024, Kamis (10/10/2024). 2019). 2024).

Menurut Ferry, nilai impor UE dari Indonesia untuk baja dan produk baja akan mencapai $904 juta pada tahun 2023, disusul aluminium sebesar $89 juta. UE tidak mengimpor listrik, pupuk dan hidrogen, serta semen dari Indonesia.

Pasca pemberlakuan CBAM pada tahun 2026, kata dia, akan terjadi penurunan kinerja ekspor baja dan besi serta alumunium. Ferry memperkirakan penurunan ekspor sedikit banyak terjadi pada lima tahun pertama penerapan kebijakan kita.

“Sesuai perhitungan yang kami lakukan pada lima tahun pertama, akan banyak tekanan,” ujarnya.

Meski demikian, Ferry meyakini ekspor baja, besi, dan aluminium akan pulih karena adanya restrukturisasi di dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya untuk menangani permasalahan CBAM. Menurutnya, pemerintah harus berupaya melakukan asesmen dan koordinasi di dalam dan antar kementerian sebagai langkah yang diharapkan.

Misalnya, orang dalam Departemen Perdagangan Bebas mengatakan Kantor Advokasi Perdagangan bisa melakukan studi hukum terkait CBAM. Selanjutnya, Departemen Umum Multilateral/Duta Besar WTO dapat melakukan penggalangan dana multilateral, sedangkan Departemen Umum Bilateral dapat melakukan penggalangan dana bilateral.

Departemen Keamanan Perdagangan kemudian melindungi ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa dan Komite Anti Pemberhentian Indonesia (KADI)/Komisi Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat menyelidiki tindakan kompensasi.

Sekadar informasi, CBAM adalah pajak karbon atas impor UE yang dianggap tinggi karbon. CBAM bertujuan untuk mencegah kebocoran karbon dan menciptakan persaingan yang setara sehingga produk UE tetap kompetitif.

Prinsip ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. Pada tahap pertama, jenis produk yang menerapkan CBAM adalah aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, dan listrik. Pada tahap kedua, dapat dikembangkan untuk produk lain yang diperkirakan menghasilkan emisi karbon dari negara-negara UE dan non-UE.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel