Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center for Economics and Law (Celios) menyarankan pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Direktur Celios Bhima Yudhistira berpendapat, alih-alih menaikkan tarif PPN, sebaiknya pemerintah merevisi PPN menjadi 8-9 persen. Tujuannya adalah untuk merangsang konsumsi dalam negeri.

“Tolong tunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Kalau bisa turunkan PPN 8-9% untuk merangsang konsumsi dalam negeri,” jelasnya dalam Celios Bi Weekly Selasa (06/08/2024).

Selain itu, Bhima menilai pemerintah harus mempertimbangkan pemberian manfaat pajak penghasilan (PPh) gratis kepada berbagai kalangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

“[Bisa dipertimbangkan] bila penghasilan pegawai di bawah Rp 7 juta, kalau PPh dibebankan ke pemerintah. “Ini insentif penggunaan uang pajak untuk konsumsi,” imbuhnya.

Sementara itu, perkembangan terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu) mengatakan keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Masalah PPN [kenaikan tarif] akan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” ujarnya

Pada saat yang sama, pemerintah akan menaikkan PPN sebesar 1% lagi, dari semula 11% menjadi 12%. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku tahun depan atau 1 Januari 2025.  

Payung hukum kebijakan ini No. 3. sesuai dengan undang-undang. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).  

“Tarif pajak penjualan umum sebesar 12 persen dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal IV beleid tersebut. Bab 7, Bagian 1  

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi melambat dari pertumbuhan year-on-year pada kuartal I-2024 sebesar 5,11% dan kuartal II-2023 sebesar 5,17%. per tahun.

Sementara itu, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh sebesar 4,93% pada triwulan II-2024, lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,23%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel