Bisnis.com, JAKARTA – Pada triwulan I-2024, kontribusi konsumsi terhadap PDB Indonesia mencapai 54,9 persen, menunjukkan pertumbuhan ekonomi bergantung pada konsumsi masyarakat. Menariknya, aktivitas perjudian online mempengaruhi daya beli perekonomian dan pergerakan mata uang rupee.

Chief Economist BCA Group David Sumual mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total omzet perjudian online mencapai 370 triliun rupiah atau 30 miliar dolar AS. 

“Saya kira ini masalah besar bagi perekonomian kita karena banyak operator [perjudian] di luar negeri. /2024).

Saat itu, kata David, uang Undian Porcas atau SDSB dikelola oleh Dinas Sosial, sehingga uang tersebut otomatis digunakan di internal.

Namun, saat ini situasinya berbeda bagi operator perjudian online yang sebagian besar beroperasi di luar negeri. Faktanya, beberapa negara ASEAN seperti Myanmar, Laos, dan Kamboja telah melegalkan aktivitas perjudian.  

“Banyak investor [invest] di sana, mungkin orang Indonesia berinvestasi di sana. “Terus banyak orang Indonesia yang mencari klien di sana,” ujarnya.  

Ia mencontohkan, judo ditujukan untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dapat berdampak pada penurunan daya beli. Hal ini berpotensi menjadi penyebab menurunnya kinerja penjualan produk.

“Jadi mungkin produk yang dijual saat Lebaran tidak cepat [karena dananya diarahkan ke judol],” ujarnya. 

Di sisi lain, menurunnya daya beli disebabkan kelompok menengah dan atas penerima THR tidak membelanjakan seluruhnya, melainkan berinvestasi pada produk seperti emas digital, obligasi, dan saham. 

Namun, saya khawatir ikut judi online bisa saja. Selama uang [judol] itu dialokasikan di dalam negeri, tidak ada masalah. Tapi kalau uang [judol] itu ditarik, misalnya Rp 20. 370 triliun lebih sampai Rp triliun, karena mereka [investor] mau untung, nanti berdampak pada rupiah, keluar mata uang asing ini, ”jelasnya. 

Namun, ia mengaku prihatin ketika regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membekukan akun-akun yang terkait dengan perjudian online.

Berdasarkan pemberitaan, Direktur Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Ray mengatakan OJK telah menindak tegas rekening bank yang terkait dengan perjudian online setelah mendapat informasi tertentu. 

“OJK telah menindak 5.000 akun terkait perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).

OJK memperoleh 5.000 rincian rekening bank setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). 

Sebelumnya, Dian juga menjelaskan, OJK mengimbau perbankan agar melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap status rekeningnya. Dengan cara ini Anda tahu langkah apa yang harus diambil. 

OJK sendiri memiliki peraturan ketat untuk menutup akun judi online. Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) UU Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 36A, Ayat 1, Pasal 33, Pasal 14, Pasal 52, Pasal 4, Pasal 42, Pasal 15. Konteks Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, OJK memerintahkan bank untuk menutup rekening tertentu. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA