Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai negatif kebijakan pemerintah yang baru-baru ini melonggarkan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga akhir tahun ini. 

Fahmy menilai pemerintah sebaiknya menaikkan bea keluar dan menaikkan denda atas keterlambatan dua raksasa pertambangan tembaga dan emas itu dalam membangun smelter hingga batas waktu bulan ini. 

“Saya kira keduanya bisa menerapkan keduanya agar pendapatan negara setara dengan biaya yang dikeluarkan akibat hilangnya kesempatan mendapatkan nilai tambah,” kata Fahmy saat dihubungi Bisnis, Jumat (31/5/2024).

Menurut Fahmi, pemerintah memberi jeda terlalu lama hingga menunda pembangunan smelter tersebut.

Oleh karena itu, terdapat potensi hilangnya pendapatan yang signifikan dari program hulu dalam beberapa tahun terakhir. 

Jalan tengahnya adalah tarif denda atau bea keluar harus besar untuk menutupi opportunity cost, ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang relaksasi izin ekspor mineral logam barang konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng hingga 31 Desember 2024.  

Seperti diketahui, ada lima badan usaha yang mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2024. 

Kelima badan usaha tersebut antara lain PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), serta smelter milik PT Kapuas Prima Coal yaitu PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (Seng). 

Sementara kebijakan perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil harmonisasi kebijakan lintas kementerian teknis akan dipublikasikan pada Senin (3/6/2024). 

Namun Kementerian Perdagangan memastikan izin relaksasi ekspor tetap berlaku mulai besok Sabtu (1/6/2024).  

“Iya berlaku mulai 1 Juni,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5/2024). 

Prinsipnya, kata Budi, revisi aturan ekspor bahan baku hanya memperpanjang jangka waktu ekspor hingga akhir tahun.

Menurut dia, tidak ada revisi mendasar terhadap ketentuan lainnya. 

Ditegaskannya, perpanjangan ekspor akan diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan pengecoran hingga Mei 2024. 

Seperti aturan sebelumnya, tidak ada perubahan, hanya diperpanjang sampai 31 Desember 2024, ujarnya.  

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel