Bisnis.com, JAKARTA – Industri tembakau dinilai membutuhkan stabilitas setelah pemerintah meyakinkan tidak akan ada kenaikan pajak hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.
Pengusaha wanita Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, mengatakan keputusan pemerintah menghentikan kenaikan CHT pada tahun 2025 merupakan langkah yang baik, namun ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diabaikan. diikuti. kenaikan harga. di tahun berikutnya.
“Sangat penting untuk memiliki kebijakan yang stabil bagi industri tembakau, terutama mengingat penurunan penjualan karena konsumen beralih ke rokok yang lebih murah,” kata Andry dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Menurut dia, kebijakan perpajakan tahun 2025 perlu fokus pada pemberian peluang penyesuaian bagi industri dan menghindari perluasan negosiasi.
Namun, lanjutnya, ada kebijakan lain yang masih dijalani perusahaan tembakau tersebut, yakni rencana Kementerian Kesehatan menerapkan aturan kemasan tanpa tanda seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menjadi peraturan bersumber dari Peraturan Pemerintah No. . 28/2024.
Keyakinannya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan penyebaran rokok ilegal. Ada kekhawatiran bahwa orang akan melihat produk hanya karena harganya.
Sementara itu, CEO Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025 merupakan upaya untuk melindungi tembakau dan pekerjanya.
Keputusan ini memberikan peluang bagi industri untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan perekonomian saat ini, termasuk resesi saat ini. Konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, ujarnya.
Menurut dia, bahaya kemasan rokok biasa tanpa label dapat mempersulit pengendalian rokok ilegal.
“Kami khawatir peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat, yang sulit dikendalikan tanpa patroli yang kuat. “Tentu akan membahayakan pendapatan negara yang selama ini sangat bergantung pada cukai rokok,” ujarnya.
Karena situasi tersebut, dunia usaha menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan kebijakan perpajakan pada tahun 2026 dan menghindari kenaikan yang besar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel