Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi mengidentifikasi beberapa hal yang harus dilakukan seiring dengan rencana pemerintah membentuk gugus tugas pemberantasan impor ilegal.
Andriy Satrio Nugroho, Kepala Institute for Economic and Financial Development (Indef), sebuah pusat industri, perdagangan dan investasi, menilai pembentukan kelompok kerja merupakan langkah tepat untuk menghentikan impor ilegal. Namun pihak-pihak yang terlibat dalam impor tersebut harus dilibatkan sepenuhnya dalam Satgas Impor Ilegal.
“Tidak hanya Kementerian Perdagangan dan Kadin, tapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Cominfo akan meninjau saluran online dan digital, lalu harus ada aparat penegak hukum, polisi dan TNI, bahkan Kejaksaan, dll. . ,” kata Andriy saat dihubungi, Selasa (7/9/2024).
Selain itu, Satgas Impor ilegal, kata dia, harus berupaya mengidentifikasi atau menyelidiki pintu belakang atau “rat track” yang menjadi pintu masuk barang selundupan dari luar negeri.
Di destinasi ilegal, seperti pelabuhan kecil atau pelabuhan informal yang bebas dari pemeriksaan, pengendalian harus diperkuat.
Terkait perbedaan data impor Indonesia dengan data ekspor negara asal produk impor, Andri mengatakan, perlu kajian lebih lanjut juga. Perbedaan data ekspor-impor ini menjadi domain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan garda terdepan dalam menangani barang impor yang masuk ke dalam negeri.
Bea dan Cukai diminta menindaklanjuti negara asal produk yang diimpor untuk memastikan kepatuhan terhadap impor yang dilakukan. Menurut Andry, perbedaan data yang besar menyebabkan label impor ilegal.
“Harusnya pihak bea cukai sendiri bisa menjelaskan kalau ada kejanggalan data? Selisihnya jangan terlalu besar, tapi kalau ya, selisihnya besar dan terus bertambah, menurut saya mencurigakan. Seharusnya, ” dia berkata.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membentuk gugus tugas pemberantasan impor atau selundupan barang ilegal.
Rencana tersebut diumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) usai pertemuan dengan pimpinan Kadin Arsjad Rasjid di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (9/7/2024).
Zulhas menjelaskan alasan perlunya dibentuk satgas impor ilegal. Menurut dia, membanjirnya produk impor baru terjadi belakangan ini. Melimpahnya impor ke Indonesia merupakan permasalahan lama yang belum kunjung membaik meski berbagai kebijakan impor telah diterapkan.
Kementerian Perdagangan dan Kadin, kata Zulhas, melihat inti permasalahan dari peningkatan produk impor di dalam negeri, yakni adanya dugaan impor ilegal. Sebab, terdapat kesenjangan data yang cukup besar antara data impor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor negara asal.
“(((( yang kita temukan, data impor kita dari luar negeri dan data dalam negeri kita jauh berbeda. Misalnya, data impor kita US$ 100 juta, data BPS kita, data luar negeri kita US$ 300 juta. , jadi beda sekali,- kata Selasa (7/9/2024).
Zulhas belum bisa merinci siapa saja yang akan bergabung dalam gugus tugas pemberantasan impor ilegal tersebut. Namun terlebih dahulu, gugus tugas kemudian akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada produk yang diimpor secara ilegal. Selain itu, gugus tugas akan mengusut dugaan penyalahgunaan kode HS pada produk impor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel