Bisnis.com, JAKARTA – Banyak produk yang diusulkan atau dikaji sebagai pajak konsumsi, mulai dari rumah tangga hingga tiket konser, dari makanan cepat saji hingga deterjen. Selain itu, barang elektronik, monosodium glutamat (MSG), kertas tisu, dan arang juga dikenakan cukai.

Menurut Nailul Huda, Ekonom Pusat Penelitian Ekonomi dan Hukum (Celios), penerapan tarif cukai terhadap barang-barang tersebut memerlukan studi terakreditasi yang menunjukkan dampak buruk dari barang-barang tersebut. Menurut dia, tujuan utama penerapan pajak konsumsi khusus bukan untuk memperkuat keuangan negara, melainkan untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang berdampak eksternal negatif.

“Misalnya rokok dikenai pajak karena konsumsinya menimbulkan dampak eksternal negatif seperti penyakit pernafasan. Plastik dan minuman manis juga berdampak negatif,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/7/2024).

Huda menilai, seluruh barang pre-consumer selain batu bara tidak akan dikenakan cukai. “Saya kira pajak batu bara saja harusnya, tapi ini berdampak pada industri dan ketenagalistrikan. Barang-barang lain juga kena cukai. Apa dampak negatif punya rumah? Tidak sama sekali”, – katanya. menjelaskan.

Ia mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat dampak negatif barang kena cukai di masa depan. “Dampak negatif tiket konser apa saja? Ini perlu dijawab melalui penelitian terlebih dahulu. Kalau pemerintah akan mengenakan SCT pada barang-barang tersebut, itu bukan lagi tujuan penerapan SCT.” katanya.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penawaran untuk berbagai barang seperti rumah tangga dan deterjen masih dalam penawaran campuran. Partai dan pemerintah tidak dilibatkan dalam survei ini.

“Sifat kebijakan perluasan masih merupakan usulan multi-stakeholder yang belum dijajaki dan harus mendapat masukan akademis,” ujarnya.

Nirwala menjelaskan, kriteria barang kena cukai adalah barang yang perlu dikendalikan konsumsinya, perlu diawasi peredarannya, mempunyai properti atau kekayaan yang penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, dan dikenakan pajak masyarakat. keadilan dan keseimbangan dalam pemanfaatan atau pemanfaatannya. Hal ini diatur dengan undang-undang. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 11/1995 pajak konsumsi khusus.

Sejauh ini, hanya tiga jenis produk yang dikenakan cukai: etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Terkait optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan peluang cukai, Nirwala mengatakan proses penetapan cukai sangat panjang dan melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan keinginan masyarakat.

Prosesnya dimulai dengan menyampaikan rencana perluasan pajak konsumsi ke DPR, menetapkan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan menyusun peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengatur pemekaran tersebut, jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA