Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Tauhid Ahmad menilai defisit fiskal minimal 3% dari produk domestik bruto (PDB) merupakan batas optimal bagi negara berkembang seperti Indonesia.

Menurutnya, undang-undang terkait kesalahan APBN dalam UU No. 17/2003 tentang Dana Negara dapat diubah oleh pemerintah. Namun, menjaga defisit di bawah batas atas saat ini sebesar 3% harus dipertahankan dan dilanjutkan.

“Pemerintah bisa mengubah undang-undang tersebut.” “Tetapi bagi negara maju seperti kita, bukan negara maju, itulah batas kemampuan perekonomian membayar utang yang paling tepat,” ujarnya dalam rapat di parlemen, Rabu (7/10/2024).

Tauhid menjelaskan, hal ini disebabkan karena tax to GDP atau tax rasio Indonesia masih rendah yakni kurang dari 11%.

Dengan meningkatnya defisit APBN, dikhawatirkan pemerintah ke depan akan membayar pokok dan bunga pinjaman dengan menambah bunga pinjaman.

Jadi, peningkatan defisit anggaran tidak dibarengi dengan kenaikan tarif pajak yang meningkatkan penyerapan utang negara.

“Bagus kalau naik [defisit] di atas 3 persen, tapi tax rasionya bisa dinaikkan nggak?” Tarif pajaknya jangan sama, defisitnya ditambah, nanti [utangnya] turun. “Mungkin dalam 1-2 tahun [rasio utang] akan melebihi 40% PDB, 60% bisa lewat dalam 5 tahun karena tidak ada kemampuan [menaikkan] tarif pajak,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim pemerintah selanjutnya berniat menghapus batasan defisit APBN sebesar 3% PDB.

Menurut Bloomberg, rencana penghapusan batas defisit APBN sebesar 3% itu karena pemerintahan baru berupaya mencari lebih banyak tempat untuk membelanjakan uangnya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Keuangan (Banggar) DPR RI Abdullah mengatakan, pemerintahan baru, Presiden baru terpilih Prabovo datang untuk menyatakan komitmennya untuk menjaga tingkat lemah APBN di bawah batas 3% PDB.

“Setahu saya dari partai Pak Prabov, sebagai presiden yang baru terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisitnya dipatok 3%, tidak ada perubahan, itulah interaksi saya dengan Pak Prabov,” ujarnya. .

Ia menegaskan, penting untuk menjaga batas maksimal defisit APBN sebesar 3% PDB guna menjaga kesehatan dan stabilitas keuangan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan yang dihadapi APBN ke depan sangatlah berat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel