Bisnis.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merilis nama lima dompet digital yang memfasilitasi perjudian online. Dompet digital Dana menduduki peringkat pertama, disusul Ovo, GoPay, dan LinkAja.
Budi mengaku telah menegur keras penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kalau bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Budi, Jumat (10/11/2024).
Berdasarkan data PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada lima perusahaan e-wallet yang mempromosikan perjudian online. Nilai transaksi kelima dompet digital ini mencapai triliunan rupee.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay [DANA] memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Arie Setiadi. Berdasarkan data PPATK, terdapat 5 perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online.
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) dengan nilai nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan total transaksi 5,24 juta2. Nilai nominal transaksi PT Visionet Internasional (OVO) Rp 216 miliar dan total volume transaksi 836.0953 Nilai nominal transaksi PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) Rp 89 miliar dan total volume transaksi 577 3164. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), nominal transaksi Nilai volume Rp 65 miliar dengan total 80.1715 Airpay International Indonesia (ShopPay) dengan nilai nominal transaksi Rp 6 miliar dan total 33.069 transaksi.
Budi menyatakan, pemberantasan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Jika perjudian online dibiarkan, perekonomian nasional berisiko tergerus parah,” kata Budi.
Sekitar 1,5 tahun menjabat, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melarang 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun sigap mempromosikan situs judi online tersebut melalui influencer di media sosial.
Sasaran utama pelarangan akun e-wallet adalah taruhan online. Selain itu, sasaran selanjutnya adalah arus kas para penjudi online, kata Budi.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, penyedia e-wallet harus mengetahui akun pengguna atau mengenal pelanggan Anda secara elektronik (eKYC) sesuai ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pengguna e-Wallet sebaiknya diperiksa saat membuka akun e-Wallet agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel