Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji akan mengembalikan uang atau uang calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika tidak mengunggah meteran elektronik saat pendaftaran.
Wakil Menteri BUMN Karthika Wirjoatmojo mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi jika calon peserta mengalami kerugian finansial.
“Saya belum dengar, kalau kerugian ada di pihak konsumen yang membayar, kalau tidak dipenuhi tentu akan kami kembalikan. Kami akan diskusikan dengan General Manager [Peruri],” kata Tiko kepada wartawan di lokasi. JCC Senayan di Jakarta pada Kamis (9/5/2024).
Dwina Septiani, CEO Tiko Perum Peruri mengaku masih akan berbicara dengan Vijaya. Ia juga akan mengajak Duina untuk mengevaluasi layanan e-Meterai, infrastruktur digital Purpuri, dan masalah performa server.
Ia mengatakan, kliennya akan terus membangun kapasitas digital kami di berbagai BUMN, termasuk Peruri sebagai badan usaha yang mendistribusikan e-Metray. Diakui Tico, kapasitas server terbatas dalam hal antrian pendaftaran selama beberapa hari terakhir.
Makanya kami merombak dan membukanya agar bisa didaftarkan secara batch karena spek menit terakhir sudah tercantum semua kemarin, katanya.
Selain itu, Tico mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperluas proses pendaftaran CPNS. Didaftarkan karena pemohon tidak melampirkan stempel elektronik.
“Saya pikir sistemnya harus ditingkatkan lagi, mungkin bulan depan kami akan menilai dan meningkatkan infrastruktur dan kemampuannya.”
Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meminta maaf atas gangguan sistem yang berdampak pada pembelian dan penerbitan meterai elektronik (e-stempel).
Permasalahan sistem membuat Perura tidak bisa mengakses website tersebut, sehingga masyarakat tidak bisa mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CASN) 2024.
“Saat ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kualitas layanan agar website e-seal dapat kembali beroperasi,” tulis Peruri Indonesia di akun Instagram-nya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA