Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan jumlah bus wisata yang memenuhi syarat administrasi dan teknis periode libur Waisak tahun 2024 masih kurang dari 50%.

Hendro Sugiatno, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan hasil ini mendukung DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi.

Hasilnya, hanya 445 bus atau 45% dari total armada yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. 

Sementara itu, jumlah bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis ditetapkan masih banyak, yakni sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total armada yang diperiksa, kata Hendro dalam keterangan resmi, Selasa. (28 Mei 2024). .

Hendro mengatakan, tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dan teknis bus tersebut sebagian besar disebabkan oleh tidak dilakukannya uji KIR secara berkepanjangan. 

Dia mengatakan penguji armada memeriksa kendaraan di jalan dan mengeluarkan denda bagi bus yang tidak lulus pengujian KIR yang diperpanjang selama periode pengawasan.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, dari pemeriksaan ramp bus ditemukan kendaraan rusak dan telah dilakukan permintaan penggantian kendaraan. Kemudian Kementerian Perhubungan akan memanggil perusahaan angkutan wisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak mematuhi peraturan, mengambil tindakan administratif, dan menerbitkan pedoman.

Selain itu, Kementerian Perhubungan meningkatkan kontak dengan penumpang atau pengguna terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai media pengecekan izin dan kesesuaian kendaraan bus.

Pengawasan dan pemeriksaan secara acak akan terus dilakukan di seluruh wilayah melalui Pusat Pengendalian Lalu Lintas Darat (BPTD). Tak hanya pengecekan izin operasional dan kesesuaian armada bus, namun juga pengecekan dan pendataan bagian bodi serta hasil produksi.

“Jika ditemukan kendaraan yang diproduksi, dirakit, atau dimodifikasi di bengkel tidak sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenis (SUT) dan Surat Pendaftaran Jenis Uji (SRUT), akan dilakukan tindakan,” kata Hendro.

Secara terpisah, Kementerian Perhubungan berencana melakukan pemeriksaan acak terhadap tim penguji mobil (UPUBKB). Hendro mengatakan, pihaknya akan memantau pengujian berkala terhadap mobil yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google Berita dan saluran VA.