Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pekerja tekstil dan pakaian jadi (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menunggu klarifikasi haknya atas belum dibayarnya upah yang diberikan perusahaan atau belum tercapai kesepakatan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi, permasalahan pembayaran pesangon biasanya terjadi di perusahaan tekstil lokal. Pada saat yang sama, perusahaan outsourcing umumnya lebih patuh terhadap undang-undang pengupahan terkait ketenagakerjaan.

“Bagi banyak pekerja di tanah air, hingga saat ini pun cukup sulit untuk memenuhi hak cuti upah pekerjanya. Saat ini belum jelas, pesangonnya belum jelas, masih ada beberapa,” kata Ristadi saat dihubungi, Jumat (14/6/2014). 2024). ).

Ia melihat banyak pabrik di pasar yang tutup dan tidak mampu menggaji pekerjanya karena kondisi keuangan yang buruk serta penumpukan utang dan aset hipotek.

Namun, ada juga perusahaan yang tetap berusaha memberikan gaji karyawannya dengan menegosiasikan jumlah yang lebih rendah dari syarat yang diperlukan.

“Yang suspensi baru tahun 2024, misalnya PT Alenatex di Bandung sudah menawarkan pesangon, tapi tidak ada kesepakatan dengan buruh atau pihak PT Dupantex di Pekalongan, tentu tidak jelas,” ujarnya.

Selain itu, para pekerja di pabrik garmen Kusuma Group, Karanganyar mengaku belum jelas hak gajinya. Padahal, PT Pismatex yang mengumumkan PHK 2 tahun lalu tidak mengeluarkan pembayaran PHK.

Di sisi lain, banyak perusahaan yang memberikan hak penempatan pekerjanya, yakni Sritex group dan PT Sai Apparel di Semarang. Perusahaan ekspor ini disebut telah memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

“Misalnya kalau tidak bisa mencapai 100%, biasanya dia bernegosiasi dan ada negosiasi, sedikit di bawah aturan,” ujarnya dalam tayangan itu.

Sekadar informasi, berdasarkan data KSPN, pada Juni 2024, sekitar 13.800 pekerja garmen terkena PHK karena alasan baik dan pabrik tutup. Pada saat yang sama, 6 pabrik diketahui tutup dan 4 pabrik menerapkan efisiensi tenaga kerja.

Khusus 6 pabrik yang tutup hingga awal Juni ini adalah PT S Dupantex di Jawa Tengah (700 karyawan), PT Alenatex di Jawa Barat (700 karyawan), PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah (500 karyawan), PT Kusumaputra Santosa di Tengah Jawa (400 pekerja di-PHK).

Kemudian, PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah (PHK 700 orang) dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah (PHK 8.000 orang). Di saat yang sama, ada juga pabrik yang meningkatkan kualitas pekerjanya. 

Saat ini banyak toko yang terus melakukan PHK pada awal tahun ini karyawan PT Sinar Panca Jaya di Semarang dan jumlah PHK hingga awal Juni 2024 sebanyak 2.000 orang.

Sebaliknya, PT Bitratex di Semarang melakukan PHK 400 orang, PT Johartex di Magelang juga melakukan PHK 300 orang, dan PT Pulomas, Bandung: PHK 100 orang.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel