Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII Republik Korea RI Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengevaluasi pemilihan kontraktor Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Sementara itu, Kepolisian Kerajaan Thailand (Baresgrim) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (Theeratipiṭaka) sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi PJUTS.
Eddy mengaku ingin mengevaluasi kontraktor PJUTS tersebut karena masih banyak tahapan yang hilang dalam pemasangan PJUTS.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencatat, bahan yang digunakan saat pemasangan PJUTS mudah rusak. dan kontraktor tidak langsung menangani kerusakannya.
“Oleh karena itu, kami melihat ada permasalahan dalam penunjukan kontraktor. Jadi menurut saya itu menimbulkan kendala dalam pemilihan kontraktor,” kata Eddy saat dihubungi Bisnis, Senin (8/7/2024).
Eddy mengatakan, banyak subkontraktor yang mempekerjakan pekerja lokal tanpa dibayar.
“Proses seleksi yang mungkin harus dievaluasi. Saya tidak ingin bertanya apakah saya telah melakukan tindak pidana dalam kerangka hukum. “Tetapi satu hal yang ingin saya sampaikan. Kepentingan kami adalah masalah pemasangan PJUTS, juga kualitas PJUTS,” ujarnya.
Namun, Eddy mengaku khawatir dengan apa yang terjadi saat ini, mengingat permasalahan hukum dengan Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) kembali muncul.
“Karena kita melihat Kementerian ESDM tidak pernah menyelesaikan permasalahan hukum terkait pejabat. “Itu yang menjadi perhatian pertama kami,” kata Eddy.
Bareskrim Polri sebelumnya memberitakan, pada 04/07/2024, kantor Direktur Jenderal Departemen Energi Baru, Terbarukan, dan Efisiensi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM digerebek.
Vadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan terkait dugaan suap pengadaan PJUTS.
“Benar telah dilakukan operasi pencarian. [Di ruang kerja Dirjen EBTKE Kementerian ESDM],” ujarnya kepada wartawan, Kamis (07/04/2024).
Arief menambahkan, akuisisi ini terjadi pada tahun 2020. Lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia. Negara ini terbagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.
Pada saat yang sama, kata Arief, kasus korupsi PJUTS khususnya di wilayah tengah sedang didalami.
Hal ini terutama terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM pada saat pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020, tambahnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menduga korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 64 miliar, namun para ahli memperkirakan angka tersebut belum final.
“Nilai kontraknya di wilayah tengah saja sekitar 108 miliar [miliar]. Perkiraan awal ada kerugian sekitar 64 miliar, sementara analis masih memperkirakan,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA.