Bisnis.com, Jakarta – Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kejanggalan laporan kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Laporan ini disampaikan Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas dari firma hukum Eternity Global.

Andreas mengunjungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (13/5/2024) untuk menindaklanjuti surat laporan yang telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menyampaikan surat laporan lainnya kepada Inspektur Jenderal Keuangan Kementerian. Keuangan (Irjen Kemenkeu). ).

“Kehadiran kami di Kementerian Keuangan pada hari ini menyusul surat yang kami kirimkan kepada Menteri dan hari ini kami telah menyampaikan surat lagi kepada Irjen Perbendaharaan mengenai perkara korupsi yang kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Penyakit dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. situasi ke kantor instansi terkait,” kata Andreas, dari Kementerian Keuangan, Senin 13 Mei 2024.

Andreas datang ke Departemen Keuangan untuk meminta update surat pelaporan yang telah dikirimkannya. Andreas mengatakan Rahmady terakhir melapor ke LHKPN pada 31 Desember 2022 dan total kekayaannya mencapai maksimal 6,5 miliar rupiah.

Andreas mengungkapkan beberapa permasalahan yang dihadapi kliennya dengan Rahmadi, yakni Rahmadi diduga tidak mengenali surat notaris dan tanda tangan pada stempel perjanjian para pihak.

“Modal yang diberikan kepada klien kami sebesar Rp 7 miliar belum diakui. Apa yang diduga tidak disadari oleh REH bersaudara adalah bahwa dana tersebut memiliki stempel notaris dalam undang-undang notaris dan bahwa dana tersebut dikeluarkan olehnya dalam sebuah “Ini adalah perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak”, katanya.

Ia mempertanyakan apakah modal Rp 7 miliar dan usaha pupuknya terdaftar di LHKPN.

Andreas mempertanyakan pentingnya petugas bea cukai yang sedang tidak bertugas mengenakan seragam lengkap dan dikawal pihak militer pada 20 Oktober 2023 untuk mengunjungi rumah kliennya.

Andreas juga menunjukkan kepada media rekaman CCTV dari rumah kliennya, di mana percakapan terjadi pada hari yang sama, istri Rahmadi mengatakan untuk tidak mengganggu keluarganya karena ayahnya adalah hakim senior di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Nah, itu di rumah klien kita, hari itu juga subjek dan petugas bertemu dan dua orang ini, terjual habis, ada saudara laki-laki REH, ada wanitanya, dan sekarang percakapannya jelas, dia Istri Siapa bapak ancaman di sini? “Saya cek bapaknya salah satu hakim senior di Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Andreas.

Andreas menjelaskan apa saja kepentingan Rahmadi dan yang memilikinya adalah istri dan kliennya.

Masalah lainnya, kata dia, kliennya diminta mentransfer dana ke beberapa rekening korporasi yang tidak terkait dengan bisnis yang berjumlah lebih dari Rp 3,4 miliar.

“Dalam proses kewirausahaan yang dimulai pada tahun 2017, ketika perusahaan berdiri pada tahun 2017, klien kami diajak untuk pindah ke beberapa PT. Izinkan saya menyebutkan bahwa pada tahun 2017, Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia, ya, ini adalah tiga atau empat perusahaan. “Kami diminta untuk mentransfer uang, meskipun itu bukan” Bukan masalah komersial, Tapi lewat pesan WA atau lainnya, REH suruh klien kami transfer ke rekening tersebut, totalnya sekitar Rp 3,4 miliar, kira-kira seperti itu,” ujarnya.

Andreas ingin Kementerian Keuangan menelusuri sumber dan keberadaan uang Rp 7 miliar tersebut. Bahkan, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanksi administratif lebih dari sekadar pemecatan.

“Pesan yang ingin kami sampaikan, tanpa sanksi administratif, inilah saat yang paling tepat untuk berbenah Bu Sri Mulyani karena saat ini sangat-sangat tepat,” ujarnya.

Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan memutuskan memecat Direktur Bea dan Cukai Pulwagada Rahmady Effendy Hutahaean (REH) karena adanya indikasi konflik kepentingan dalam bisnis istrinya.

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH dan menemukan adanya konflik kepentingan dan keluarga yang terlibat juga terlibat.

Berdasarkan hasil kajian internal, personel terkait telah dibebastugaskan, ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin, 13 Mei 2024. (Ahmadi Yahya)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel