Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) belum menerima surat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyurati Jokowi soal kisruh perebutan kursi Ketum di organisasi tersebut.

Setahu saya sejauh ini belum ada jawaban, kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers di Menara Kadin, dikutip Kamis. . (26/9/2024).

Meski demikian, ia berharap surat yang dilayangkan Direktur Utama Indica Energy mendapat tanggapan dari Kepala Negara.

“Kita tunggu, kita harapkan ada jawaban dari Presiden [Jokowi],” ujarnya.

Arsjad menyurati Jokowi pada Minggu (9/9/2024) Minggu (15/9/2024) terkait batalnya Kongres Nasional Luar Biasa Kadin 2024 (Munaslub) yang menetapkan Anindia Bakri sebagai Ketua Kadin baru. 

“Kami bersurat ke Presiden Jokowi, saya tandatangani suratnya,” kata Arjad Razhid dalam keterangan resminya, Minggu (9/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Arsjad meminta dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai Undang-Undang (UU) No.1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2022 untuk memastikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dapat berjalan sesuai dengan . Kepentingan nasional serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditetapkan. 

Dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi, Arsjad menyebut Kongres Nasional Kadin yang digelar pada 14 September 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar HR/ART.

“Kami tegaskan Kongres Nasional atas nama Kadin Indonesia pada 14 September 2024 tidak sah,” kata Arsjad dalam surat yang dikirimkan kepada Jokowi, Minggu (15/9/2024).

Ia mengatakan, ada empat syarat penyelenggaraan Munas dalam AD-ART yang dilanggar. Pertama, mereka tidak mendapat teguran dari Kadin Provinsi atau anggota luar biasa bahwa kami melanggar prinsip HR/ART.

Kedua, belum ada rapat Dewan Kode Provinsi atau anggota luar biasa yang menuntut Munas. Padahal, AD/ART mensyaratkan Munas diselenggarakan berdasarkan permintaan minimal 1/2 dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan 1/2 dari jumlah anggota luar biasa di tingkat nasional. Mengikuti Musyawarah Nasional yang lalu.

Ketiga, selain membuat Munaslub berkonflik dengan HR/ART, hanya sekitar 10 ketua umum provinsi dari 35 kamar dagang dan industri provinsi yang hadir dalam Munaslub. Anggota luar biasa tersebut hanya sekitar 25 dari 221 anggota luar biasa yang tercatat menjadi anggota Kadin Indonesia. 

Dan yang keempat, Ketua Sidang Kongres Nasional tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Undangan mengikuti Munaslub tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal Munaslub (14 September 2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel