Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha) resmi menyelesaikan kisruh dualisme organisasi Asosiasi Travel and Tour Operator Indonesia (Asita) usai menerbitkan Surat Perintah (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. . AHU-02.AH.01.043 2024 pada tanggal 10 September 2024.

Presiden Assita Nunung Rusmyati menjelaskan, keputusan tersebut menegaskan hanya ada satu Assita yang sah di bawah kepemimpinannya. Oleh karena itu, kubu Asita Arta Hanif merupakan organisasi ilegal.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan surat keputusan yang mencabut surat keputusan sebelumnya tentang perubahan piagam asosiasi yang dipimpin oleh Bapak Arta Hanif.” Ia menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17 Oktober 2024): “Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa organisasi ini tidak sah dan tidak berhak berdiri dengan nama Asita”.

Selain itu, Sekjen Asita (Sekjen) Budijantho Ardianshjah menegaskan, Asita di bawah pemerintahannya berdiri jauh lebih awal dibandingkan Asita di kubu Arta Hanif.

Dijelaskannya, Asita didirikan pada 7 Januari 1971 dan kubu Asita Arta Hanif baru berdiri pada tahun 2021. Hal ini membuktikan Asita yang sah saat ini hanya dipimpin oleh Nunung Rusmiat.

Setelah koalisi ini terbentuk [kubu Arta Hanif Asita], mereka mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan undang-undang untuk menanganinya, kenapa? “Karena saat itu tidak ada perselisihan, maka ketika mendaftar secara online, sistem menerimanya,” tegasnya.

Seiring dengan penyelesaian konflik dualistik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Asita di bawah kepemimpinan Kapten Nunung Rusmiat mengaku akan terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan industri pariwisata yang telah mencapai prestasi positif di tahun 2023.

Dimana jumlah wisman pada tahun 2023 tercatat meningkat sebesar 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar USD 14 miliar atau sekitar Rp 217,48 triliun (kurs: Rp 15.534). 

Perjalanan dalam negeri juga akan terus meningkat mencapai 749,1 juta orang pada tahun 2023, kontribusi penyerapan tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang. Komponen pengelolaan Asita 2024 – 2029 :

Ketua Umum – Nunung Rusmiat 

Sekjen – Budijanto Ardiansjah 

Wakil Sekjen 1 – Nuning Vidya Sutrisno  

Wakil Sekjen 2 – Edwin Ismedi Himna  

Wakil Sekretaris Jenderal 3 – Hairani Tarigan 

Bendahara Umum – Han 

Wakil Bendahara 1 : Ahmad Sugiono 

Wakil Bendahara 2 : Lenny Hartono 

Wakil Bendahara 3 : Mudi Paat 

Wakil Presiden 1 – Solahuddin Nasutoni 

Wakil Presiden 2 – Rocky W. Praputranto 

Wakil Presiden 3 – Didi Leonardo Manaba 

Wakil Presiden 4 – Masrura Ramidjali 

Wakil Presiden 5 – Anton Vahiud 

Wakil Presiden 6 – Dewantoro Umbu Joka 

Wakil Presiden 7 – Nofel Saleh Hilabi 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA