Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta merencanakan dan mengkaji pembangunan rumah susun (Rusun) khusus bagi penyandang disabilitas.
Panji Virgianto Sedyo Setiawan, Anggota Komite D DPRD DKI Jakarta, mengatakan usulan tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya kewajiban Pemprov DKI dalam menyediakan 8% kebutuhan perumahan bagi penyandang disabilitas.
Kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Pasal 70 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Perda yang sudah dibuat akan segera dilaksanakan. Segera lakukan kajian terhadap pembangunan apartemen bagi penyandang disabilitas. Tentukan lokasinya,” kata Panji dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Sementara, lanjutnya, apartemen yang ada saat ini belum memenuhi kriteria penunjang sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
Hingga akhir tahun 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI hanya menyediakan 94 unit rumah bagi penyandang disabilitas yang tersebar di 29 rumah susun sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Pada tahun yang sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Hal ini, kata Panji, menggambarkan adanya perbedaan yang sangat besar antara ketersediaan unit rumah bagi warga non-disabilitas dan penyandang disabilitas jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu, usulan tersebut dilakukan dengan alasan rumah susun milik Pemprov sudah penuh sehingga tidak bisa memenuhi kuota 8% yang disepakati dalam Perda.
“Pembangunan eksisting sudah penuh, jadi ada baiknya direncanakan matang-matang agar bisa memenuhi target jumlah unitnya,” kata Panji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel