Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penipuan berkedok investasi dan janji suku bunga tinggi kerap terjadi. Sayangnya masih banyak orang yang tergiur dan menjadi korban penipuan.

Baru-baru ini, menyikapi kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh pegawai bank BTN yang tidak jujur, salah satu anggota komisi yang sama.

Junaidy juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dan transaksi bisnis mencurigakan serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sekaligus, ia mengimbau masyarakat mewaspadai cara-cara curang yang menjanjikan kepentingan tidak adil.

Kasus penipuan investasi palsu terus terjadi. Kerugian korban sangat besar hingga mencapai miliaran rupee, kata Junaidy dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2024).

Menurut dia, tawaran keuntungan yang tinggi dan cepat menyebabkan ketidakpedulian para korban investasi bodong. Selain faktor-faktor tersebut, rendahnya tingkat literasi keuangan di beberapa daerah memudahkan pelaku kejahatan keuangan dalam melakukan aktivitasnya.

Seperti diketahui, masyarakat dulu dihebohkan dengan terungkapnya kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Ini adalah salah satu situasi terbesar di Indonesia.

“Jangan mudah tergiur dengan suku bunga tinggi yang tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.

Selain itu, Junaidy mengatakan masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan pengaduan OJK untuk mengecek apakah fasilitas investasi aman atau tidak. Pasalnya, pengelola wajib menentukan investasi mana yang benar, jenis transaksi mana yang benar dan aman, serta pinjaman mana yang sah.

“Karena OJK bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan industri jasa keuangan,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando sebelumnya menjelaskan, kasus penipuan investasi merupakan kejahatan perbankan yang terjadi karena funder diiming-imingi ASW yang menawarkan bunga tinggi 10% setiap bulannya. Sebenarnya BTN tidak mematok suku bunga setinggi itu.

Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank. Menurut Ramon, pemilik uang tersebut tidak datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.

“Mereka sudah berkali-kali menerima pembayaran bunga dari ASW. Tapi pembayarannya salah dan dihentikan,” jelas Ramon.

Ramon menegaskan BTN tidak mengeluarkan produk investasi yang menjanjikan bunga 10% per bulan dan memecat dua orang.

Sekaligus, ia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan suku bunga tinggi yang tidak sesuai dengan aturan OJK atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terkait tudingan hilangnya uang nasabah, Ramon mengatakan tidak ada uang nasabah yang hilang atau hilang di BTN, padahal pihak berwenang telah memecat pegawai yang terlibat secara tidak hormat.

“Kami bahkan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Mulai 6 Februari 2023, kami berupaya melaporkan oknum ASW dan SCP eks pegawai BTN ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penipuan serta penipuan surat,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA