Bisnis.com, JAKARTA — Panitia Khusus Urusan Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pansus Haji DPR menyoroti komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memberikan manfaat dana masyarakat yang bersifat tidak dalam pengelolaan. sesuai keputusan rapat di DPR.
Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid mengatakan BPKH kurang teliti dalam membaca surat pembagian uang haji yang dikirimkan Kementerian Agama. Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat Kementerian Agama dengan DPR yang juga dihadiri BPKH pada November 2023, jumlah jemaah reguler yang berangkat sebanyak 221.720 orang.
Sedangkan sisanya sebanyak 19.280 jemaah haji khusus. Total kontrak tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp 8,2 triliun.
Namun pembagian antara jemaah haji khusus dan jemaah biasa yang permohonan finansialnya telah disampaikan Kementerian Agama sebanyak 213.320 jemaah biasa dan 27.680 jemaah khusus. Perubahan kesepakatan awal ini diumumkan Kementerian Agama melalui surat kepada BPKH pada 10 Januari 2024.
Nusron mengatakan kepada Presiden BPKH Fadlul Imansyah saat Rapat Panja Haji, Senin (2-9/2), “Penarikan [uang haji] harus sesuai dengan situasi hukum, [undang-undang] belum sepenuhnya diberikan.” 2024) pada malam hari.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR menegaskan status hukum penyaluran dana BPKH telah disetujui oleh Kepala Keuangan BPKH. Hal ini berdasarkan beberapa rapat yang dilakukan dengan Komisi VIII DPR dan BPKH. Tapi tetap saja uang itu dibayarkan.
“Dengan demikian, data [kepatuhan hukum] BPKH di bidang hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko cukup memadai,” kata Nusron.
Dalam pertemuan yang sama, Presiden BPKH Fadlul Imansyah mengakui pembagian kuota jemaah reguler dan jemaah khusus pada penyelenggaraan haji 2024 mengalami perubahan dari kesepakatan pemerintah dan DPR. Namun, untuk memastikan tim BPKH mengetahui adanya kesalahan hukum, dia mengaku akan memastikannya terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, perubahan kuota jemaah reguler tercermin dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Disebutkan, kuota jemaah reguler diubah dari 92:8 untuk jemaah khusus menjadi 50:50.
Meski demikian, total jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 tidak berubah dari kesepakatan pemerintah dan DPR sebanyak 241.000 orang.
Dia mengatakan perubahan ini memungkinkan BPKH mengeluarkan uang manfaat lebih sedikit dibandingkan kontrak di DPR. Fadlul mengatakan, uang yang seharusnya dikeluarkan BPKH pada pertemuan pertama adalah Rp8,2 triliun, namun akibat perubahan kuota ini total yang dikeluarkan adalah Rp7,88 triliun.
Sementara itu, Anggota Pansus Haji Arteria Dahlan mengingatkan, BPKH merupakan lembaga yang berada di bawah presiden. Dia menegaskan, posisi tersebut membuat BPKH tidak digaji Kementerian Agama. Sebagai lembaga negara, BPKH harus memastikan apakah akan ada perubahan jumlah jamaah yang berhak berangkat.
Arteria mengatakan: “Bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada menteri, kalau dilihat BPKH sebagai pengusaha, pegawai.”
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel