Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyiapkan aturan yang mewajibkan asuransi kendaraan bermotor untuk memperluas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau tanggung jawab perdata (TPL) mulai tahun 2025.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, mewanti-wanti OJ agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Pasalnya, kata Muhaimin, kebijakan seperti itu bisa membebani masyarakat.

“Ya, mendapatkan asuransi mobil itu sangat menegangkan. 7/2024).

Pria bernama Cak Imin juga mengatakan, agar OJK menyempurnakan asuransi Jasa Raharja sebelum memperkenalkan asuransi baru yang diwajibkan bagi pemilik mobil.

“Akhirnya kita punya Jasa Raharja, jadi kenapa tidak dimanfaatkan? Menurut saya, daripada menggunakan asuransi baru dan membuka perusahaan baru, lebih baik memuji Jasa Raharja,” ujarnya.

OJK mengumumkan mulai tahun depan semua kendaraan harus memiliki asuransi, termasuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Rencana ini akan dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Reformasi Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Pembangunan dan Pemajuan Sektor Keuangan (UU PPSK) melalui Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan saat ini hanya asuransi mobil. Namun pendekatan sukarela tersebut diubah dalam Undang-Undang (UU) P2SK. 

Dalam UU PPSK disebutkan bahwa asuransi mobil boleh jadi bersifat wajib.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel