Bisnis.com, Jakarta – Anggota Komisi 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10 persen selama beberapa tahun.

Menurut Andreas, rancangan tarif periode 1 tahun tersebut memperhitungkan APBN 2025 yang merupakan APBN peralihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subanto.

“Kalau kita ambil keputusan sekarang, kita belum tahu kebijakan fiskal pemerintahan baru ke depan. Selasa (11/6/2024) di Gedung Parlemen, dia berkata, “Saya kira, mari kita tentukan dulu. cakupan 1 tahun saat ini.

Sementara itu, Andreas juga menyarankan agar pemerintahan baru nantinya bisa memproyeksikan besaran kenaikan tarif CHT secara multiyears, namun untuk jangka waktu 5 tahun.

Hal ini diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada pelaku industri tembakau untuk menyusun rencana bisnis jangka menengah.

“Presiden baru [Prabovo Subanto] harusnya membuat proyeksi skala besar, misalnya 5 tahunan, yang harus menjadi pedoman bagi industri yang ingin meningkatkan kapasitas atau menambah investasi, itu akan menjadi pedoman,” kata Andreas. .

Sekadar informasi, pemerintah kembali menyetujui DPR dari RI untuk menaikkan tarif CHT.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah akan merevisi tarif CHT mengingat tarif multiyears yang berakhir tahun ini. 

“Kami sudah mendapat izin [dari Kongo] untuk menyesuaikan tarif cukai dengan intensitasnya hingga tahun 2025,” ujarnya.  

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA