Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR ingin Menteri Keuangan mengelola dividen BUMN sepenuhnya.
Hak Menteri Keuangan itu ingin ditegaskannya dalam RUU Pemisahan Kekayaan Negara. Komisi
Wakil Ketua Komisi
“Ini sangat penting bagi KPU 2023).
Namun, lanjutnya, Menteri Negara adalah Bendahara Umum negara sehingga berwenang membelanjakan dividen BUMN yang merupakan kekayaan negara tersendiri.
Fauzi menjelaskan, Menteri Keuangan berhak mengumpulkan masukan dari BUMN karena pemerintah telah menjamin penyertaan Modal Negara (PMN).
Dia mencontohkan, besar kecilnya dividen yang diterima BUMN ke kas negara tergantung besar kecilnya kontribusi BUMN terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui pembangunan jalan tol atau lainnya.
“Sekarang soal kegigihan, nanti kita buat naskah akademisnya. Saya berharap RUU ini bisa kita selesaikan dalam prioritas tahun ini, paling lama tahun depan,” ujarnya.
Selain RUU Pengelolaan Kekayaan Negara Terpisah, jelas Fauzi, KPK
Namun, lanjutnya, KPU
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.