Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR mempertanyakan kekosongan posisi CEO smelter nikel Kalimantan Timur PT Kalimantan Ferro Industry (KFI).  

Awalnya, perwakilan Muhammad Ardhi Soemargo, Pemilik PT Kalimantan Ferro Industry, mengatakan PT KIF tidak memiliki posisi General Manager.

“Di PT KFI tidak ada yang namanya general manager, direksinya ada tiga dan masing-masing mempunyai kapasitas yang sama,” kata Ardhi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024). .

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno langsung menangkap pernyataan Ardhi. Menurut Eddy, PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan perseroan terbatas (PT) harus memiliki direktur utama. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam undang-undang yang ada.

“UU PT macam apa yang saya tahu? UU PT bilang kalau dalam satu perusahaan ada dua manajer, yang satu jadi CEO, kalau dua, yang satu jadi general manager, tapi kenapa saya tidak seperti itu? Saya Aku sedikit bingung, katanya.

Menurut Eddy, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan operasional PT KFI menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

“Ini menjadi catatan bagi kita semua, bahkan secara institusional ini agak aneh,” kata Sugeng.

Usai RDP, perwakilan pemilik PT Kalimantan Ferro Industry, Muhammad Ardhi Soemargo, mengumumkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pendirian PT KFI meski tidak memiliki peran CEO. 

Ardhi mengatakan, “Kami tidak punya manajer umum padahal izin tidak diberikan. Kenapa ada hal seperti itu dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Makanya saya tidak mau membicarakan masalah ini.” .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel