Bisnis.com, JAKARTA – Dana pensiun lembaga keuangan PertaLife (DPLK) menyambut baik rencana skema asuransi pensiun wajib tambahan. Hal ini seharusnya menambah dana dalam pengelolaan dana pensiun.
Pj Kepala Operasi dan Kualitas DPLK PertaLife Deny Kurniawan mengatakan dana pensiun yang dikelola DPLK PertaLife mencapai Rp5,6 triliun pada Agustus 2024 dan diperkirakan mencapai Rp6,7 triliun pada akhir tahun 2024.
“Selanjutnya, jika dana pensiun diselaraskan, maka akan memberikan peluang tambahan iuran dana pensiun, peluang peningkatan aset DPLK,” kata Deny, Minggu (22/09/2024).
Selain strategi internal DPLK, PertaLife juga menyambut baik skema pensiun wajib yang akan mendorong pertumbuhan aset dana pensiun yang dikelola hingga mencapai Rp 10-12 triliun pada tahun depan.
“Kalau opsi-opsinya, perubahan kebijakan perusahaan, penambahan PSL [past service obligat], kalau ditambah [ke potensi skema pensiun wajib] kira-kira [target] Rp 10-12 triliun,” kata Deny.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus mengatakan penambahan aset dana pensiun senilai ratusan triliun dimungkinkan jika program asuransi pensiun wajib tambahan dilaksanakan.
“Jika DPLK sendiri terlaksana, potensi pendanaannya bisa berkisar Rp 200-300 triliun,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus kepada Bisnis, Senin (16 September 2024).
Seperti diketahui, program jaminan pensiun tambahan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan pelaksanaan UUP2SK harus dibuat 2 tahun setelah berlakunya UUP2SK, artinya paling lambat tahun 2025.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel