Bisnis.com, BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan atribut perbankan syariah yang tidak bisa dicapai melalui perbankan normal.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan tiga panduan produk perbankan syariah, antara lain: “Panduan Produk Pembiayaan Mudarabah”, “Panduan Penerapan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudarabah-Muqayyada” dan “Panduan Penerapan Wakaf Tunai” Deposito (CWLD).

Panduan Produk Bank Syariah ditambahkan dalam agenda Rapat Tahunan Bank Syariah Tahun 2024 dengan tema “Percepatan Pengembangan Bank Syariah untuk Pembangunan Bangsa” oleh Ketua Komisi Pengawas Perbankan OJK Diane Ediana Ray di Banda Aceh pada Jumat (25/10). . .

Aktor Thilak juga menghadiri acara tersebut. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Direktur Utama dan Direksi bank umum konvensional dari seluruh industri perbankan syariah hadir. Perusahaan induk BUS. dan UUS.

Direktur Jenderal Kantor Pengawasan Perbankan Diane Ediana Ray mengatakan penerbitan pedoman tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat atribut perbankan syariah melalui strategi pengembangan produk syariah yang unik sejalan dengan Roadmap Pembangunan dan Perbankan 2023-2027. Penguatan Sistem Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

“Kami yakin panduan produk yang disusun OJK akan menjadi panduan untuk memberikan pemahaman dan pemahaman bersama bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam proses penerapan produk perbankan syariah,” kata Dian. 

Ketiga Panduan Produk Bank Syariah diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih detail dan teknis, serta berbagai contoh dan akuntansi sehingga memudahkan industri dalam menerapkannya.  Panduan Pembiayaan Mudarabah

“Pedoman Murabahah yang Dibiayai Bank Syariah” ini merupakan panduan ketiga setelah sebelumnya telah diterbitkan OJK “Pedoman Murabahah yang Dibiayai Bank Syariah” dan “Pedoman Musyarakah yang Dibiayai Bank Syariah” yang disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, industri perbankan syariah. dan pihak-pihak yang berkepentingan. pesta.

Produk pembiayaan mudarabah merupakan produk unik yang dapat memberikan alternatif bagi perbankan syariah untuk mendiversifikasi produk pembiayaan berbasis bagi hasil selain pembiayaan Musyarakah.

Dayan menegaskan, ciri pembiayaan mudharabah didasarkan pada pembagian keuntungan dan dinilai dapat memberikan pandangan yang adil kepada bank dan nasabah.

“Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan sangat kompetitif karena memiliki konsep pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha yang dibiayai. Kemampuan fluktuasi pendapatan yang diterima dinilai lebih sesuai dengan konsep keadilan bagi perbankan. dan pelanggan,” kata Dayan.

Pedoman Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa poin, antara lain: Aturan umum bagi pihak pembiayaan Mudarabah yang terlibat dalam pembiayaan Mudarabah Modal dan besaran/skala kegiatan usaha yang dapat dibiayai, serta cara dan mekanisme pembagian hasil usaha. Restrukturisasi keuangan Mekanisme mudarabah Mekanisme pelunasan yang dipercepat Mekanisme penyelesaian pendanaan Hasil usaha dalam perhitungan pembiayaan Mudharabah Pengakuan Proyek yang dapat dilaksanakan dengan akad pembiayaan Mudharabah dilengkapi dengan ilustrasi dan catatan agar panduan ini lebih lengkap dan mudah bagi peserta. Industri untuk pelaksanaan Dana Musyarab. Rekomendasi Penerapan Shariah Regulated Investment Accounts (SRIA) dengan Akad Mudaraba-Muqayyada

Perbankan syariah mempunyai potensi untuk mengembangkan produk-produk khusus syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, khususnya perbankan investasi. Pedoman Penerapan SRIA telah disusun bersamaan dengan Akad Muqayyad untuk memberikan acuan yang komprehensif dan terstruktur bagi sektor perbankan syariah dalam penerapan SRIA.

SRIA Nomor 4 Tahun 2023 dengan Akad Muqayyada Muqayyada. Perpanjangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan produk tabungan pada perbankan syariah.

Menyikapi UU P2SK, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan akad Mudaraba Muqayyada, yaitu skema investasi yang risikonya ditanggung investor. Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah yang dituangkan dalam Roadmap Bank Syariah. Perkembangan dan Penguatan Bank Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 Ada,” lanjut Dayan.

Panduan Penerapan SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Panduan Penerapan SRIA mencakup beberapa topik, antara lain: Struktur Produk SRIA, Aturan Umum, Para Pihak, Kepatuhan Syariah, Penilaian, Jumlah dan Durasi Investasi Minimum, Bagi Hasil, Beban Operasional dan Pendapatan Investasi Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pengendalian Internal SRIA, Risiko Konsentrasi manajemen dan manajemen risiko likuiditas. Perilaku Pasar Transaksi SRIA (Market Conduct). Transparansi dan pengungkapan mencakup kebijakan umum SRIA, lembar informasi produk, ketentuan kontrak, dan laporan kinerja. Peraturan Kehati-hatian SRIA mencakup aspek kehati-hatian dan investasi SRIA melalui Valuta Asing. Charting, Instruksi SRIA dan Akuntansi, yang meliputi grafik, instruksi, grafik pelaporan dan catatan. Rekomendasi Penerapan Money Waqf Linked Deposit (CWLD).

RP3SI mendorong perbankan syariah untuk mencapai perubahan dengan melibatkan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial syariah, untuk mencapai dampak sosial ekonomi di masyarakat. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk perbankan syariah inovatif yang dikembangkan oleh OJK yang memiliki fitur yang tidak dapat diterapkan oleh layanan perbankan tradisional.

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang sementara yang menggabungkan peran Nazir Wakaf Tunai dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Tunai (LKS-PWU). Perbankan.

Diane menekankan perbedaan dan keunikan CWLD yang berbeda dengan produk konvensional dan memiliki dampak sosial ekonomi.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk yang memadukan fungsi bisnis dan fungsi sosial (menciptakan nilai bersama) bank syariah secara bersamaan serta memiliki keunikan, karakteristik dan daya saing yang tinggi. “Hal ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam operasional bank syariah yang berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja bank syariah,” jelas Dayan.

Berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenak), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Industri Perbankan Syariah untuk memberikan panduan pengembangan dan penerapan CWLD yang jelas dan efektif, OJK kepada seluruh peserta Industri Perbankan Syariah. , LKS-PWU tetap fokus pada prinsip uji tuntas, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Panduan Penerapan CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka terstruktur dan informasi rinci mengenai proses penerapan CWLD bagi Bank Syariah seperti LKS-PWU dan Nazir Wakaf Tunai.

Pedoman Pelaksanaan CWLD memuat beberapa poin antara lain: Aspek Hukum Wakaf Uang Sementara. Konsep CWLD yang meliputi pembahasan mengenai pengertian, fitur, dan format nama program CWLD, serta kelebihan dan kekurangan CWLD. CWLD Program CWLD untuk masing-masing pihak meliputi program CWLD yang tidak didanai dan program CWLD yang didanai. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen terkait CWLD seperti Perjanjian Kemitraan (PKS), Mini Prospektus, Formulir Partisipasi, Obligasi Wakf (AIW) dan Sertifikat Wakf Tunai (CWLD). SWU) CWLD Laporan Program CWLD mencakup Laporan Rilis Program CWLD dan Laporan Implementasi Program CWLD. Contoh program CWLD antara lain simulasi dan ilustrasi program CWLD.

Peluncuran ketiga Panduan Produk Bank Syariah ini diyakini akan menjadi bagian penting dari Perbankan Syariah yang akan mendorong pengembangan produk-produk Syariah yang lebih terdiversifikasi, inovatif dan berdaya saing serta pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi negara yang inklusif dan berkelanjutan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.